Claims of Economic Rights of Wives in Divorce Cases According to the Compilation of Islamic Law in the Biak Religious Court Islamic Family Law
Abstract
This study used a qualitative type of legal research. His approach is through Normative Theological, Juridical Normative and Sociological approaches. Data collection techniques through interviews and documentation. Data processing and analysis techniques use qualitative methods. The way the wife claims her economic rights (Mut'ah, Nafkah iddah and Nafkah Madhiyah) in divorce cases in the Biak Religious Court is cumulated in divorce cases or reconvention lawsuits are filed in talaq divorce cases. Especially for Hadhanah cases, a separate child custody lawsuit can be filed. Factors that prevent the wife from being able to prosecute her optimally in the Biak Religious Court are caused by 3 things, namely: The ability of the husband because he does not work, the wife's demands are too high because the wife's lifestyle / prestige is high and there is no evidence of letters or witnesses explaining the amount of the husband's income so that the husband's income cannot be proven by the wife. The impact of the wife's unfulfilled economic rights is that the husband's arbitrariness occurs and is very detrimental to the wife in undergoing the mass of iddah because she is burdened with the necessities of life.
?
References
Amrullah Ahmad dkk, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani, 2006
Anselm Strauss & Julier Corbin, Basics of Qualitative Research, Grounded Theory Procedures and Technigues, terj. Muhammad Shodiq & Imam Muttaqin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, Tata Langkah dan Teknik-Teknik Teoritisasi Data, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
Bungin Burhan, Analisis data Kualitatif: Pemahaman Filosofi Dan Metodologis Ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Dawson, Catherine, Metode Penelitian Praktis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Eko Putro Widoyoko, Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
Fatimah, Rabiatul Adawiah, M. Rifqi, “Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin)” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 4, Nomor 7, Mei 2014
Hakim Abdul Hamid, Mabadi’ Al-Awwaliyyah, Diterjemahkan dengan judul Prinsip-Prinsip Dasar Memahami Ushul Fiqh & Qaidah Fiqh. Penerjemah Khairudin dan Sukanan, ttp: tt, Link akses : https://drive.google.com/file/d/1wSw3JEQx4K0hBRKXA7NrXuBqxmWpIIVQ/view
Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Al-Thuruq al-Khukmiyyah fi al-Siyasah al-Syar’iyyah, Diterjemahkan dengan judul Hukum Acara Peradilan Islam, Penerjemah Adnan Kohar dan Ansharuddin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
Irman Fadly, Mencari Instrumen Yang Efektif Dalam Pemenuhan Hak istri Dan Anak Akibat Perceraian, Link Akses: https://pa-mojokerto.go.id/kesekretariatan-program-kesekretariatan/arsip-satuan-kerja/arsip-artikel/945-mencari-instrumen-yang-efektif-dalam-pemenuhan-hak-perempuan-anak, diakses tanggal 05 Agustus 2023
John W. Creswell, Qualitative Inquiry & Research Design, Choosing Among Five Appoaches, Thrid Edition, terj. Ahmad Lintang Lazuardi, Penelitian Kualitatif & Disain Riset, Memilih Diantara Lima Pendekatan, Edisi 3, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan Edisi No.7, (Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), 2013
KBBI Daring, Link Akses: https://kbbi.kemdikbud.go.id.
Mahmud Syaltut dan ‘Ali as-Sayis, Muqoronatus Madzab Fil Fiqhi, Diterjemahkan dengan judul Perbandingan Madzab Dalam Masalah Fiqih, Penerjemah Ismuha, Jakarta: Bulan Bintang, 2004
Majalah Peradilan Agama Edisi 7, Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2015
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompliasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Mufidah Ch., Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Edisi Revisi), Malang: UIN Maliki Press, 2020
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Muhammad Thoha, Kumpulan Peraturan dan Pendapat-Pendapat Para Pakar Tentang Hukum Acara Perdata, Surabaya: 2021
Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. (Hakim Humas PA Biak), wawancara
Mustofa Diibul Bigha, At Tadzhiib Fii Adilati Matnil Ghaayah Wat Taqrib, Diterjemahkan dengan judul Ikhtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, Penerjemah Uthman Mahrus & Zainus Sholihin, Semarang: CV Asyifa, 1994
Nasriah, Dachran S. Busthami dan Hamza Baharuddin, “Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian.” Journal of Philosophy (JLP) Volume 2, Nomor 1, Juni 2021
Nata Abuddin, Metodologi Studi Islam, Edisi Revisi cet. ke 17, Jakarta:Rajawali Pers, 2010
Net Attorney, “Hak Istri Jika Digugat Cerai Talak Suami,” https://analisahukum.com/hak-istri-saat-digugat-cerai-talak-suami/#:~:text=Inti%20sari%20jawaban%3A%20Hak%20istri,nafkah%20madhiyah%20dan%20nafkah%20anak.
Nyoman Kutha Ratna, Metodologi Penelitian kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Pengadilan Agama Kendari, Perlindungan Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian, Link Akses: https://www.pa-kendari.go.id/artikel-pengadilan/614-perlindungan-hak-hak-perempuan-pasca-perceraian
Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, “Hasil Rumusan Diskusi Hukum Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”, Tanggal 28 Oktober 2021.
Perlindungan Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian, Link Akses: https://www.pa-kendari.go.id/artikel-pengadilan/614-perlindungan-hak-hak-perempuan-pasca-perceraian
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edis Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2016
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-Negara Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2005
Pihak Kuasa Hukum Penggugat (Istri) dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PA.Bik, Wawancara
Pihak Penggugat (Istri) dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2021/PA.Bik, Wawancara
Pihak Termohon (Istri) dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PA.Bik, Wawancara
Populix, Pengertian Data Kualitatif, Teknik Pengumpulan Data & Analisis, dimuat tanggal 17 November 2021 di https://www.info.populix.co/post/data-kualitatif-adalah
Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua, Buku Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Makalah dan Tesis, Edisi 2021, Jayapura: IAIN Fattahul Muluk Papua, 2021
Qur’an Kemenag, Link Akses: https://quran.kemenag.go.id
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Semarang: Ghalia Indonesia, 1990
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Cetakan ke 2, Jakarta: Kencana, 2004
Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri, Pembahasan Masalah Sosial dengan Pendekatan Post Disciplinary, dimuat di https://nurulfikri.ac.id/research/post-disciplinary/
Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 2003
Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers, 2016
Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021 Perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Copyright (c) 2025 Muhammad Taufiq Torano

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.