Mining Business License Area For Religious Community Organizations In The Perspective Of The Welfare State
Abstract
The purpose of this study is to analyze the Special Mining Business Permit Area for Religious Community Organizations in the Perspective of the Welfare State (Walfare State). This study uses normative legal research methods using a legislative approach and a conceptual approach. This study uses the theory of legal certainty, the theory of justice, and the theory of the welfare state as analytical knives in analyzing these problems. The results of the study show that the legal transformation in policies related to Article 83A PP No. 25/2024 is formally irrelevant to the rules above, namely in Law Number 4 of 2009 and Law Number 3 of 2020. However, the rules are still valid and can be implemented responsibly and professionally based on the analysis of legislation and theoretical analysis carried out by researchers, decisions made by government officials have binding force on all members of society, and have a public function, in the sense of performing public services.
References
Hadi, ST., MM., MH, H. Dani Prianto. 2022. Implementasi Hukum Pertambangan Indonesia. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Sutedi, Adrian Sutedi. 2022. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hayati, Tri. 2012. Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan daerah, Studi tentang Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka.Jakarta: Badan Penerbit FHUI.
Efendi, Aán, Dyah Ochtorina Susanti, dan Rahmadi Indra Tektona. 2019. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Darmodihardjo, Prof. Darji, S.H., Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. 2004. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Darmodiharjo, Prof. Darji, S.H., Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. 2004. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Leyland, Peter dan Terry Woods. 1999. Administrative Law, edisi ke-3, London: Blackstore Press Limite d.
JOURNAL
Abdurrasyid, Siti Hasanah dan Firzhal Arzhi Jiwantara. 2020. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Unizar Law Review, 5 Nomor 2, 2022.
Tri Haryati, Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaaan Pertambangan, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 Nomor 3, 2019.
THESIS
Ilham Aji Pangestu, Penambangan Ilegal Di Desa Jendi Kabupaten Wonogiri Berdasarkan Undaang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tesis (Surakarta: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, 2016).
LAWS AND REGULATIONS
Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
INTERNET
Maulandy Rizky bayu Kencana. “pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan diatur Satgas Investasi”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5629092/pembagian-wilayah-tambang-ke-ormas-keagamaan-akan-diatur-satgas-investasi?page=4, diakses pada tanggal 28 juni 2024.
Romadhan S.. “Dosen Ahli Umsida: Lebih baik Tambang dikelola oleh Investor dari pada Ormas”. http://umsida.ac.id/dosen-ahli-umsida-mengelola-tambang-tak-mudah/#:~:text+Umsida.ac.id%20%E2%80%93%20Presiden,mulai%20tanggal1%2030%20Mei%202024, diakses pada tanggal 28 juni 2024
Rio Pambudi. “Bahlil Ungkap 3 Alasan Pemerintah Beri Izin Tambang ke Ormas Agama: Dulu Saya Diprotes, Jujur Negara belum Hadir”, http://www.tvonenews.com?ekonomi?217542-bahlil-ungkap-2-alasan-pemerintah-beri-izin-tambang-ke-ormas-agama-dulu-saya-diprotes-jujur-negara-belum-hadir?page+all, diakses pada tanggal 28 juni 2024.
Achmad Dwi Afriyadi. “Terkuak! Ini 6 Lahan Tambang Yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan” http//:finance.detik.com/energi/d-7379538/terkuak-ini-6-lahan-tambang-yang-bakal-dikelola-ormas-keagamaan, diakses pada tanggal 28 juni 2024.
Copyright (c) 2025 Zakiyatun Nufus, Fendi Setyawan, Galuh Puspaningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.