Legal Protection For Victims of Criminal Offense In The Perspective of Law Number 16 of 2011 on Legal Aid

  • Edi Master of Law, Universitas Kristen Indonesia, Indonesia.
  • Rospita Adelina Siregar Master of Law, Universitas Kristen Indonesia, Indonesia.
Keywords: Legal Aid, Victims of Crime.

Abstract

This research discusses legal protection for victims of criminal acts according to Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. Although legal aid is very important and needed for victims of criminal acts, its application is still limited, especially litigation legal aid for victims, which results in many victims of criminal acts not getting legal aid assistance. The provisions in Law Number 16 of 2011 limit the provision of litigation legal aid only to suspects, defendants, and convicts, resulting in victims being neglected. This research aims to explore efforts to provide legal aid for victims based on Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid and the importance of legal protection assistance for victims of criminal acts.

References

Andrianto, Tuhana Taufiq, Paradigma Baru Bela Negara; Implementasi dan Pegembangannya di Era Globalisasi (Yogyakarta :Global Pustaka Utama 2015).
Bangun, Novita Sari Br. Penerapan Asas Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum di Polresrtabes Medan (Studi di Polisi Sektor Pancur Batu) (Diss. Universitas Negeri Medan, 2019).
Chrisbiantoro & M Nur Sholikin Satrio Wirataru,”Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses”, (Jakarta: Kontras PSHK dan AIPJ, 2014).
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita (Jakarta: Rajawali Pres, 2006).
Eva Achjani Zulfa DKK, Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Bantuan Hukum (Jakarta : BPHN, 2020).
Lilik Mulyadi, (2012). Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2 (1), 6. https://doi.org/10.25216/jhp.1.1.2012.1-34.
Mardjono Reksodiputro. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pelayanan Pengabdian Keadilan Pusat dan Hukum Universitas Indonesia, 1994).
Mudzakir, Posisi Hukum Korban tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi Pengukuhan Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII), 6 April 2001.
M. Yahya Harapap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (Jakarta: Sinar Grafika, 1985).
Nevey Vasrida Ariani, Penyelenggaraaan Bantuan Hukum Dalam Rangka Akses Atas Keadilan (Jakarta : Balitbangkumham Press, 2020).
Ni Putu Rai Yuliartini. 2015. Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan KUHAP, Jurnal Komunikasi Hukum, 1(2), 84. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5006.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan bagi Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diikuti dengan ditetapkannya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Published
2025-07-29
How to Cite
Edi, & Rospita Adelina Siregar. (2025). Legal Protection For Victims of Criminal Offense In The Perspective of Law Number 16 of 2011 on Legal Aid . International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), 7(3), 1231~1237. https://doi.org/10.56338/ijhess.v7i3.7824