Sanksi Hukum Terhadap Praktek Pungutan Liar Parkir Jalan Umum di Kota Palu

Legal Sanctions Against the Practice of Illegal Parking Fees on Public Streets in Palu City

  • Deden Rahmat Pratama Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ida Lestiawati Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Moh. Nafri Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Sanksi Hukum, Pungutan Liar, Parkir

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan sanksi hukum terhadap praktek pungutan liar parkir jalan umum di Kota Palu dan untuk mengetahui dan hambatan penegakan hukum terhadap praktek pungutan liar parkir jalan umum di Kota Palu. Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap praktek pungutan liar parkir jalan umum di Kota Palu Palu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sebagaimana menurut Pasal 71 Ayat 1a Perda tersebut, juru parkir yang tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan, tidak mengenakan atribut resmi (seperti rompi dan tanda pengenal), serta tidak memberikan karcis parkir yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana berupa: Kurungan paling lama 15 hari, atau Denda paling banyak Rp. 2.500.000. Adapun Hambatan penegakan hukum terhadap praktek pungutan liar parkir jalan umum di Kota Palu yaitu a) Keterbatasan personel penegak hukum, b) Tidak maksimalnya sistem parkir resmi, c) Lemahnya sanksi hukum terhadap praktek pungutan liar parkir jalan umum d) Sulitnya pendataan dan pengawasan lapangan. Saran penelitian yaitu seyogyanya pemerintah membuat regulasi mengenai sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir di jalan umum sehingga memberikan efek jera bagi pelaku pungutan juru parkir liar di Kota Palu serta tidak beroperasi kembali sebagai juru parkir illegal. Seyogyannya Penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap juru parkir liar di jalan umum Kota Palu, sehingga tidak mengganggu dan meresahkan serta memberikan rasa aman masyarakat selaku pengendara di jalan umum.

Published
2025-09-15
Section
Articles