Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Nomor Putusan 734/Pid.B/2024/2024/Pn.Bjm Yang Berkaitan Dengan Barang Bukti Satu Buah Kapal Tanker Yang Dirampas Untuk Negara

An Analysis of Judges’ Legal Reasoning in an Embezzlement Case: A Study of Decision Number 734/Pid.B/2024/PN.BJM Regarding Evidence in the Form of a Tanker Vessel Confiscated for the State

  • Al Fikra Mumin Syabana Universitas Lambung Mangkurat
  • Anang Sophan Tornado Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Pertimbangan Hakim; Penggelapan; Perampasan Barang Bukti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 734/Pid.B/2024/PN.BJM, khususnya terkait perampasan barang bukti berupa kapal tanker untuk negara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan serta kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, KUHP, dan KUHAP, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perampasan kapal tanker masih menimbulkan persoalan, terutama karena kapal tersebut tidak secara langsung terbukti sebagai hasil tindak pidana. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Selain itu, putusan tersebut berpotensi merugikan pihak ketiga yang sah secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam mempertimbangkan alat bukti serta penerapan hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.

References

Abram, J. (2024). Analisis yuridis penyitaan dan perampasan barang bukti dalam hukum acara pidana Indonesia. Lex Privatum, 12(2), 4556. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58296
Akmalasari, R., Hidayat, M., & Prabowo, A. (2023). Analisis unsur tindak pidana penggelapan dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 6(2), 120 135. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/download/13048/0
Angelica, V., & Soehartono, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam perampasan barang bukti. Verstek Journal, 11(1), 4558. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/81157/0
Anggito, A., & Sodikin, A. (2025). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terkait barang bukti. Law Studies Journal, 5(1), 1225. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/3563
Ariman, R & Raghib, F. (2016). Hukum pidana. Setara Press.
Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. RajaGrafindo Persada.
Fajar, M., Nugroho, A., & Prasetya, D. (2024). Pembuktian dalam hukum acara pidana berdasarkan KUHAP. Al-Waqfu: Jurnal Hukum, 4(1), 6782. https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/download/396/0
Gunawan, R. (2022). Perampasan aset dalam tindak pidana dan implikasinya terhadap hak milik. Hukum dan Peradilan Review, 3(1), 3347. https://hlr.unja.ac.id/index.php/hlr/article/view/6
Hartono, S. (2023). Keadilan substantif dalam putusan hakim di Indonesia. Panah Keadilan: Jurnal Hukum, 2(1), 2540. https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/download/1530/0
Hidayat, R., & Prasetyo, B. (2023). Prinsip proporsionalitas dalam perampasan aset tindak pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 215230. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/27564/pdf
Koswara, D. (2023). Restitusi dan pemulihan kerugian korban dalam perkara pidana. Yustitia Journal, 12(2), 150165. https://jurnal.irs.ac.id/index.php/yustitia/article/download/373/0
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mardjuki, M., & Yusuf, A. (2024). Analisis relevansi barang bukti dalam pembuktian perkara pidana. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(3), 210225. https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/1237
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Pattipeilohy, S. (2023). Prinsip due process of law dalam perampasan barang bukti oleh negara. Jurnal Administratum, 11(2), 7890. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/45841
Ramadhani, D. (2024). Keabsahan alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 101115. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/50499
Ramadhani, D. (2024). Keabsahan alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 101115. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/download/50499/0
Santoso, B., Wibowo, A., & Kurniawan, R. (2023). Prinsip equality before the law dalam putusan hakim pidana. Verstek Journal, 10(3), 200215. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/99456/0
Sari, N., & Zainsyah, F. (2025). Analisis keadilan dalam putusan hakim terhadap tindak pidana penggelapan. Review of Law and Justice, 7(1), 115. https://www.review-unes.com/law/article/download/2546/0
Siregar, M. A. (2022). Batasan perampasan barang bukti dalam tindak pidana penggelapan dan perlindungan hak milik pihak ketiga. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 389404. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/download/801/356
Wibowo, A., & Lestari, D. (2023). Perlindungan hak asasi manusia dalam perampasan aset oleh negara dalam hukum pidana. Jurnal HAM, 14(1), 5570. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/download/1945/pdf
Wiyanayasa, I. M. (2024). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berbasis keadilan sosial. Al-Zayn: Jurnal Hukum, 3(2), 89104. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/3156/0
Published
2025-12-30
Section
Article