Diskresi Perizinan Tambang Pasca UU Cipta Kerja Ditinjau Dari Prinsip Negara Hukum
Discretion in Mining Licensing After the Job Creation Law from the Perspective of the Rule of Law Principle
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana diskresi pemerintah dalam pemberian perizinan pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum. Reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perizinan di sektor pertambangan, khususnya melalui penyederhanaan perizinan dan penguatan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut menimbulkan ruang diskresi bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan keputusan administratif terkait perizinan usaha pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan, perizinan, dan prinsip negara hukum, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan sumber pendukung lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif untuk memahami hubungan antara kewenangan diskresi pemerintah dan prinsip-prinsip negara hukum seperti legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi dalam perizinan pertambangan pasca Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya diperlukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas-batas hukum dan prinsip negara hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat dalam pelaksanaan diskresi perizinan pertambangan guna menjamin terciptanya tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum
References
Aprija, Bagus, Muhammad Farrel Kasyfillah, Novaldi, dan Yosanto Mulia Naibaho. Penyalahgunaan Diskresi Dalam Pengambilan Keputusan Administrasi: Studi Terhadap Izin Tambang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Synergy: Journal of Collaborative Sciences 1, no. 1 (2025): 11529. https://doi.org/10.69836/synergy.v1i1.70.
Ashfiya, D. G. (2023). Diskursus pergeseran konsep diskresi pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan pengujiannya pada Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun.
Aviano, M. S. (2022). Pertanggungjawaban pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan.
Dadi, A. F. P., Jiwantara, F. A., Putra, I., Lubis, A. F., & Budianto, H. (2023). Kebijakan diskresi dalam pemerintahan perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Kolaboratif Sains.
Darumurti, K. D. (2014). Perspektif filosofis konsep kekuasaan diskresi pemerintah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Djulaeka dan Devi Rahayu, 2020. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, hlm. 20.
Endang, M. I. A. (2018). Diskresi dan tanggung jawab pejabat pemerintahan menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun.
Gumilang, B. M., S. Oktariani, dan T. Suswinda. Analisis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang Berpotensi Merugikan Masyarakat dan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Sustainable Development Goals. Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 11 (2022): 871891
Maulana, M.A., Khair, A., & Sarkawi. (2023). Implikasi Sentralisasi Perizinan Tambang Pasca Berlakunya UndangUndang Cipta Kerja Terhadap Kewenangan Daerah. Jurnal Diskresi.
Nibras, N.B., Ariiq, M.D.F., Sianipar, B.B., & Halimatussadiah, S. (2025). Penyalahgunaan Diskresi Administratif dalam Perizinan Tambang Pasca UU Cipta Kerja. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
Pitoy, H. F. (2018). Kewenangan diskresi pemerintah daerah dalam konsep negara hukum. Lex et Societatis.
Pujiastuti, L. (2023). The Lost Role of Local Government Post the Work Creation Law in the Mining Field. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding.
Ramli, Ramli, Muhammad Afzal, dan Gede Tusan Ardika. STUDI KRITIS TERHADAP KONSEP NEGARA HUKUM. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2019): 132. https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1969.
Safudin, E. (2019). Politik hukum diskresi di Indonesia: Analisis terhadap pembagian kekuasaan antara pemerintah dan legislatif. Kodifikasia.
Sibarani, D.H., Huda, I.M., & Mustofa, M.Z. (2021). Urgensi Pembenahan UU Cipta Kerja terhadap Izin Usaha Pertambangan. Yustisi.
Susanto, I., Ikhwan, M.N., & Nugara. (2021). Problematika UU Cipta Kerja dalam Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Kajen: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pembangunan.
Tandori, T. & Murdiati, C.W. (2024). Implikasi Hukum dan Sosial Keterlibatan Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan. Jurnal Panorama Hukum.
Wereh, A. C., Rawung, H., Kumajas, M., & Sarumaha, P. B. (2024). Kewenangan diskresi pejabat administrasi negara: Batasan dan pengawasannya. Jurnal Paradigma.

