Mekanisme Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi Hijau

Environmental Law Enforcement Mechanism From The Perspective of The Green Constitution

  • Siti Aisyah Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
  • M. Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Mekanisme; Hukum Lingkungan; Konstitusi Hijau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum lingkungan dalam perspektif konstitusi hijau (Green Constitution).green constitution erat kaitannya dengan konstitusi sebuah negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum lingkungan dalam perspektif Konstitusi Hijau berfokus pada integrasi norma perlindungan lingkungan ke dalam UUD 1945 sebagai dasar tertinggi. Mekanismenya mengutamakan pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan keadilan ekologis melalui sanksi administrative, perdata, dan pidana untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Meskipun konstitusi Indonesia telah hijau, penegakan hukumnya masih membutuhkan optimalisasi agar benar-benar terwujud keadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan mengubah paradigma penegakan hukum dari sekedar reprensif menjadi preventif dan pemulihan, demi mencapai keadilan ekologis atau lingkungan

References

Asshiddiqie, Jimly, 2009 Kini Saatnya,Membumikan Konstitusi Hijau, Kuliah Umum dan diskusi publik yang bertajuk Konstitusi Hijau dan Hak Asasi Manusia, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kekayaan alam di Indonesia., Sarekat Hijau Indonesia (SHI):3-5, dalam I Gede Yusa and Bagus Hermanto, Implementasi Green Constitution Di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (Juni, 2018): 309, https://doi.org/10.31078/jk1524.
Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Chandra, F. (2025). Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Konstitusi Hijau di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 3 No. 1, 2025, hlm. 105-106.
Kanz, A. T. A., Githa, A. R., & Savero, P. A. W. (2024). Penerapan Green Constitution di Indonesia dalam Upaya Menjaga Keberlangsungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Tanggung Jawab Negara. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik, dan HUkum, Vol.1 No.3 e-ISSN: 3031-9587; p-ISSN: 3031-9579, Hal 269-283
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press, 2004.
Mas Achmad Santosa, Hukum Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: ICEL, 2014),hal.67
Mentari, N. (2024). Implementasi Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia dalam Perspektif Investasi Hijau dan Konstitusi Ekonomi. JATISWARA, Vol. 39 No.3
Ombeng, A. M., Lusy, K. F. R. G., & Edwin, N. T. (2025). Analisis Yuridis Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan dalam Penanganan Konflik Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Minahasa. Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Vol. 13 No.2
Susanto, A., Sapto, B., & Aan, J. (2024). Constitutional Rights and Environmental Protection in Indonesia from a Legal and Policy Perspective. Jurnal Of Law Sciences, Vol. 1 No. 2
Syamsul Arifin, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, (Jakarta: Sofmedia, 2012), hal. 150.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 280
Published
2026-04-29
Section
Article