Keterbatasan Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Menangani NAPZA melalui Rehabilitasi
The Limited Role of the Sumedang Regency Government in Handling NAPZA through Rehabilitation
Abstract
Urusan sosial sangat penting bagi pemerintahan karena mempengaruhi kualitas, keberlanjutan, dan pertumbuhan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab menangani isu-isu sosial untuk memastikan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Ketika urusan sosial diprioritaskan, hal ini menciptakan komunitas yang lebih baik, tata kelola yang kuat, dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu isu sosial besar adalah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Sejak awal 2024 hingga Oktober, tercatat 38.786 kasus NAPZA di Indonesia. Di Kabupaten Sumedang, penyalahgunaan NAPZA menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius. Penelitian ini menganalisis pola penggunaan NAPZA, dampaknya terhadap masyarakat, serta efektivitas upaya pencegahan dan rehabilitasi. Metode campuran digunakan dengan survei kuantitatif dan wawancara kualitatif dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, dinas sosial, dan badan terkait. Hasil penelitian menunjukkan tren peningkatan penggunaan narkotika dan psikotropika, terutama di kalangan usia muda. Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah meliputi akar permasalahan sosial-ekonomi dan akses terbatas ke layanan rehabilitasi. Sebagai respons, penelitian ini mengusulkan strategi berbasis komunitas, peningkatan akses rehabilitasi, dan kolaborasi lintas sektor. Pendekatan multisektoral sangat diperlukan untuk mengatasi penyalahgunaan NAPZA di Kabupaten Sumedang dan mendukung upaya nasional dalam mengurangi dampak buruk narkoba
References
Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176.
Dimas, S. P., Wahyu, A. D. (2023). Psikoedukasi Gerakan Anti Narkoba Di Kalangan Remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat 20 (2), 153-162. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/sarwahita/article/view/36799
Sinta, Y. S., Admiral, N. A., Jumayar, M. (2019). Upaya Eks Pengguna Napza Menjalani Hidup yang Abstinen di Kabupaten Sumedang. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, (1) 1, 82-102. https://jurnal.poltekesos.ac.id/index.php/biyan/article/view/185
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/55867/uu-no-23-tahun-2014
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Penyalah Guna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137505/permen-sosial-no-16-tahun-2020