Kedudukan Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Kasus Pernikahan Beda Agama di IndonesiaTinjauan Teori Hans Kelsen (Stufenbau Theory)
The Position of Pancasila as the Fundamental Norm in Interfaith Marriage Cases in Indonesia: A Review of Hans Kelsen's Stufenbau Theory
Abstract
Indonesia memiliki Pancasila sebagai sebuah norma dasar dalam menjalani berbagai bidang kehidupan, termasuk perkawinan. Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman baik dari suku, adat, budaya, hingga agama, yang membawa konsekuensi logis seperti praktek pernikahan beda agama. Regulasi yang ada dianggap masih belum membawa kepastian hukum terhadap persoalan ini sehingga masih banyak terjadi pernikahan beda agama yang disahkan oleh negara itu sendiri. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana posisi pancasila sebagai sumber hukum tertinggi menurut teori Hans Kelsen (Stufentheorie)? Dan Bagaimana implementasi pancasila sebagai norma dasar dalam kasus pernikahan beda agama di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian teoretis (theoretical research), dengan tetap menggunakan pendekatan perundangan-undangan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah Pancasila dalam tingkatan jenjang hukum di Indonesia berdasarkan teori jenjang norma hukum Hans Kelsen berstatus sebagai norma dasar atau sumber dari segala sumber hukum. Implementasi pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia masih dijalankan setengah hati, termasuk dalam menyikapi perihal pernikahan beda agama di Indonesia yang hingga saat ini masih tidak jelas dan abu-abu.
References
Asshiddiqie Jimly, dan Safa?at, M. Ali, Theory Hans KelsenTentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Astawa I Gde Pantja, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, 1990), 2008.
Azhary Tahir, Negara Hukum; Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam: Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini ,Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Kelsen Hans, Pure Theory of Law, Translation from the Second German Edition by Max Knight. New Jersey: The Lawbook Exchange, Ltd, 2005.
McLeod Ian, Legal Theory, Second Edition. Hampshire and New York: Palgrave Macmillan, 2003.
Paton George Whitecross, A Text-book of Jurisprudence, Second Edition. Oxford: At The Clarendon Press. 1951
Soeprapto Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Syamsuddi Aziz, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jurnal:
Accetti Carlo Invernizzi, The Temporality of Normativity: Hans Kelsen’s overcoming of the Problem of the Foundation for Legal Validity, Philosophy and Social Criticism, Vol. 42, No. 1, 2016.
Budiarti, Integrasi Agama dan Negara dalam Produk Hukum Perkawinan Perspektif Negara Hukum Indonesia, Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 2016, 2.1: 19.
Duxbury Neil, The Basic Norm: An Unsolved Murder Mystery, LSE Law, Society and Economy Working Paper 17. London School of Economics and Political Science Law Department, 2007.
Ebenstein William, The Pure Theory of Law: Demythologizing Legal Thought, California Law Review, Vol. 59, Issue 3, May 1971.
Hughes Graham, Validity and the Basic Norm. California Law Review, Vol. 59, Issue 3, May 1971.
Hopton C, Grundnorm and Constitution: The Legitimacy of Politics, McGill Law Journal, Vol. 24, 1978.
Kosenniemi Martti, Hierarchy in International Law: A Sketch. EJIL, Vol. 7, 1998.
Disertasi:
Attamimi A. Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Lainnya:
Mahkamah Konstitusi R.I, Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014.