Mandatory Spending Dalam Penyelenggaraan Urusan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Abstract
Desentralisasi Pendidikan dasar yang dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk melaksanakan urusan Pendidikan diharapkan dapat memberikan dampak dan peningkatan mutu layanan Pendidikan di daerah. Oleh sebab itu menjadi kewajiban bagi daerah otonom untuk memberikan porsi anggaran Pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kewajiban pemerintah dalam memberikan dan membiayai seluruh kebijakan atau program kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar itulah dinamakan mandatory spending. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan identifikasi anggaran Pendidikan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi, penggunaan anggaran tersebut serta dampak dan mutu Pendidikan dasar di Kabupaten Sigi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, serta pengambilan informan dilakukan secara purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi anggaran Pendidikan , alokasi APBD Kabupaten Sigi untuk sektor Pendidikan telah melebihi 20% selama 3 (tiga) dari tahun 2021 sampai 2023. Hal itu berdampak pada peningkatan angka partisipasi sekolah yang tinggi, angka kelulusan siswa yang baik, dan sumber daya manusia khususnya guru sudah mengalami peningkatan bila dilihat dari kualifikasi Pendidikan guru hanya saja belum dibarengi dengan peningkatan jumlah guru yang tersertifikasi. Demikian pula dengan keberadaan sarana dan prasarana Pendidikan meskipun ada yang rusak berat tetapi secara umum kondisinya sudah banyak mengalami perbaikan. Di sisi lain meskipun anggaran Pendidikan yang cukup tetapi masih terdapat masalah seperti tingginya angka putus sekolah. Tingginya hal itu karena pasca bencana banyak anak sekolah yang pindah sekolah mengikuti orang tuanya perhatian orang tua yang kurang serta anak dijadikan tulang punggung dalam mencari nafkah.
References
Indonesia, R. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 (2005).
Kuswandi, A. (2011). Desentralisasi pendidikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di indonesia. Governance, Vol 2(No. 1).
Muhammad, Pramanda Rafi dan Wiguna, A. B. (2023). Jdess 02.04.2023. Journal Of Development Economic And Social Studies, 2(4), 920–927.
Pendidikan, K. (2022). Daerah 2021.
Pendidikan, K. (2024). Daerah 2023 (Vol. 66).
Pendidikan, M. (2023). Daerah 2022.
Permusyawaratan, M., & Sekretariat, R. Undang-Undang Dasar 1945 (1945).
Rohman, A., & Wiyono, T. (2010). Education policy in decentralization era. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sigi, B., Tengah, P. S., Daerah, P., Sigi, K., Pendidikan, M. P., & Sigi, P. K. Perda Kab. Sigi No. 10 Tahun 2017 (2017).
Sofi, I. (2022). Bunga Rampai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pub. L. No. No.20 Tahun 2003, 33 (2003). Indonesia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (2014).
Welsh, T., & McGinn, N. (1999). Decentralization of Education: Why, When, What, and How? Fundamentals of Educational Planning Series, Number 64.