Analisis Hukum Tentang Kewajiban Dokter dalam Mengungkapkan Informasi Medis Kepada Pasien

Legal Analysis of Doctors' Obligations to Disclosing Medical Information to Patients

  • Anna Veronica Pont Poltekkes Kemenkes Palu
Keywords: Kewajiban Dokter, Informasi Medis, Hak Pasien, Hukum Kedokteran, Hubungan Dokter-Pasien

Abstract

Kewajiban dokter dalam menyampaikan informasi medis kepada pasien merupakan salah satu elemen penting dalam hubungan antara dokter dan pasien. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai kondisi kesehatannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum yang dimiliki dokter dalam memberikan informasi medis kepada pasien serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perspektif hukum yang ada dalam praktik kedokteran di Indonesia.

References

AMALIA RAMDHANIYAH. (22 C.E.). Tesis Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pembukaan Rahasia Kedokteran Dalam Rekam Medis.

Diansyah, W., Yustina, E. W., & Limijadi, K. (2023). Pertimbangan Etis dan Hukum terhadap Dokter pada Pasien Gagal Ginjal yang Menolak Tindakan Hemodialisis The Ethical and Legal Considerations for Doctors Regarding Kidney Failure. 351–364.

Komalawati, V., & Triswandi, E. F. (2022). Tanggung Jawab Dokter Atas Insiden Keselamatan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Sebagai Institusi Kesehatan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 174–186. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.687

Krisman Wilhelmus. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melaksanakan Tugas Profesi Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Lex Administratum, 5(7), 82–91.

Santoso, A. D., Wicaksana, F. A., Wulandari, Z. I., Aulia, A., & Korespondensi, E. (2025). Analisis Yuridis Hak Pasien Terhadap Akses dan Kerahasiaan Rekam Medis Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Legal Analysis of Patient Rights to Access and Confidentiality of Medical Records from the Perspective of Positive Law and Islamic Law How to cite. 2(1), 27–41.

SUMITRA, S., Yuyut Prayuti, Y. P., & Arman Lany, A. L. (2023). Kewajiban Dan Tanggung Jawab Hukum Perdata Dalam Perlindungan Privasi Data Pasien Dalam Layanan Kesehatan Digital. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 14(1), 43–52. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2968

Supriyanto, E. (2020). Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.

Tsan, R., & Nasser, M. (n.d.). Analisis Yuridis Dan Non-Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Didalam Kontrak Terapeutik Juridical and Non-Juridical Analysis of the Legal Relationship Between Doctor and Patient. 197–213.

Published
2025-03-14
Section
Article