Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kepemilikan Tanah Absentee Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Oleh Negara

Criminal Law Approach to Absentee Land Ownership as a Form of Legal Protection by the State

  • Budi Handayani Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Muktar Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Sri Setiawati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Pratiwi Ayu Sri D Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Zabidin Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Hukum Pidana, Tanah Absentee, Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah, Ketimpangan Sosial

Abstract

Kepemilikan tanah absentee (tanah yang dimiliki oleh individu namun tidak dikelola atau dihuni) menjadi masalah yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama tanah di Indonesia. Meskipun tanah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial, kepemilikan tanah absentee sering kali menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan hukum. Artikel ini membahas perspektif hukum pidana terhadap kepemilikan tanah absentee serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi. Negara, melalui kebijakan dan regulasi yang ada, berperan dalam melindungi hak atas tanah bagi masyarakat dan memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara produktif demi kepentingan bersama.

References

Hukum, F., Islam, U., & Agung, S. (2023). PERTANIAN SECARA ABSENTEE MELALUI PEWARISAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA PERTANIAN SECARA ABSENTEE MELALUI PEWARISAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.

Jawab, T., Pembuat, P., Tanah, A., Perlindungan, M., Bagi, H., Pihak, P., Peralihan, P., Atas, H. A. K., Melalui, T., Beli, J., Kenotariatan, P. M., Pasca, P., Fakultas, S., & Indonesia, U. I. (2017). Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak atas tanah melalui jual beli.

Limbong, B., Pertanahan, P., & Pustaka, M. (2018). HERMENEUTIKA | Volume 2 | Nomor 2 | September 2018| 235. 2(September), 235–246.

Positum, J. H., Asean, M. E., & Asean, M. E. (2016). PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI WUJUD KEPASTIAN HUKUM DALAM RANGKA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ( MEA ). 4. 1(1), 23–38.

Strak, A. B. (2018). PENATAAN K EPEMILIK AN TANAH PERTANIAN SECARA ABS ENTEE MELALUI PROGRAM K ARTU TANDA PENDUDUK ELETRO NIK ( K TP-EL ). 224, 75–91.

Susanto, A., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Penggadai Tanah Pertanian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. 6(1), 384–389.

Syariah, F., Hukum, D. A. N., Ar-raniry, U. I. N., & Aceh, B. (2023). PRAKTIK PENGUASAAN LAHAN ABSENTEE SERTA DAMPAK PENGELOLAANNYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN.

The, A., Of, C., Legal, T. H. E., Doktor, P., Hukum, I., & Hasanuddin, U. (2020). KEDUDUKAN HUKUM KEADAAN KETIDAKHADIRAN ( AFWEZIGHEID) TERHADAP KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEDUDUKAN HUKUM KEADAAN KETIDAKHADIRAN ( AFWEZIGHEID)

Published
2025-03-14
Section
Article

Most read articles by the same author(s)