Analisis Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Pertamax dalam Perspektif Undang-Undang Migas

Criminal Law Analysis of Pertamax Counterfeiters from the Perspective of the Oil and Gas Law

  • Samuji Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Dwi Nurahman Universitas Mitra Indonesia
  • Sumartini Dewi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sunarto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Pemalsuan Pertamax, Hukum Pidana, Undang-Undang Migas, Tindak Pidana, Bahan Bakar

Abstract

Tindakan pemalsuan Pertamax yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan secara ilegal bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan serta keberlanjutan industri energi di Indonesia. Pemalsuan bahan bakar, khususnya Pertamax, dapat dianggap sebagai tindak pidana dalam perspektif hukum pidana Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum pidana yang terkait dengan pemalsuan Pertamax, serta menganalisis penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Migas terhadap praktik tersebut. Dengan pendekatan normatif, artikel ini akan menelusuri regulasi yang berlaku dan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi dalam pemalsuan bahan bakar ini.

References

SRIE INDRIA WAHYUNI.pdf. (n.d.).

Ardana, F., Marpaung, R. V. J., Fariediansyah, N., Sasmito, J., Raya, J. P., Bahagia, G., & Selatan, B. (2024). TRAYEK LAW ENFORCEMENT AGAINST PERPETRATORS OF HOARDING Artikel. 6, 118–137.

Haqin, I. (2019). Analisis Kriminologi Terhadap Penimbunan Minyak Solar (Studi Kasus Pada Polsek Tampan Pekanbaru). Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau, 1–63.

Ijaya, Y. A., Yasarman, Y., & Anggawira, A. (2023). Penegakan Hukum Pidana terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran secara Ilegal. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 625–638. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4722

Mada, M. (2019). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penyalahgunaan bbm yang disubsidi pemerintah. 06.

Prakasa, S., Fahmi, S., & Ardiansah. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. The Juris, 8(1), 291–304. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1272

Siagian, F. S., Susilawati, & Syarifuddin. (2022). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 3, No. 2, Juni 2022 358. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(2), 358–367.

Tidar, M. U., Prof. Masruchin Ruba’i, S. H. . M. S., & Solehuddin, S. H. . M. H. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Untuk Kepentingan Industri. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196002/

Published
2025-03-14
Section
Article