Kedudukan dan Kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dalam Struktur Kepolisian dari Asas Hukum dan Hak Asasi Manusia
The Position and Authority of Superiors Entitled to Impose Sanctions Within the Police Structure from the Perspective of Legal Principles and Human Rights
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dalam institusi kepolisian dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan penghukuman oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan akuntabilitas kewenangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Undang-Undang, peraturan internal kepolisian, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Ankum didasarkan pada ketentuan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan potensi pelanggaran HAM karena minimnya mekanisme pengawasan dan kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM oleh sebagian pelaksana disiplin. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan aspek legal formal dan edukasi HAM bagi para pejabat kepolisian, agar proses penjatuhan sanksi disiplin dapat berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak dasar personel kepolisian.
References
Budianto, A. (2022). Kewenangan atasan yang berhak menghukum dalam perspektif HAM. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(3), 327344.
Facharain, A. S., & Hayati, T. (2024). Tantangan dan strategi implementasi prinsip HAM dalam tubuh kepolisian. Jurnal Ilmiah Hukum dan HAM, 4(6), 2812.
Haryanto, B. (2021). Etika profesional dan perlindungan aparat hukum dalam era digital. Jakarta: LIPI Press.
Haryanto, F. (2020). Peran pengawasan internal Polri dalam penegakan disiplin. Jurnal Polisi dan Hukum, 6(2), 3347.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://www.dpr.go.id
Komnas HAM RI. (2020). HAM dalam institusi kepolisian: Tinjauan terhadap praktik dan pelanggaran HAM (hlm. 63). Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM RI. (2022). Standar norma dan pengaturan: Penegakan HAM dalam institusi penegak hukum (hlm. 45). Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM RI. (2023). Catatan tahunan HAM: Reformasi aparat penegak hukum. Jakarta: Komnas HAM.
Kurniawan, R. (2021). Pendidikan HAM untuk aparat kepolisian: Upaya meningkatkan penegakan disiplin berbasis HAM. Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(1), 4560.
Lembaga Administrasi Negara. (2016). Pedoman pembinaan disiplin pegawai negeri sipil (hlm. 24). Jakarta: LAN.
Nurhadi, A. (2021). Pembangunan budaya organisasi kepolisian yang berbasis HAM. Jurnal Sosiologi dan Hukum, 6(4), 102115.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2005.
Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Polri. (2005). Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/865/XII/2005 tentang Pedoman Penegakan Disiplin.
Polri. (2011). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanganan Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://www.polri.go.id
Puspitasari, R. (2022). Perlindungan whistleblower dalam penegakan disiplin kepolisian. Jurnal Keamanan Publik, 8(3), 89104.
Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai sistem (hlm. 67). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mahendra, R. (2021). Prosedur penegakan disiplin dalam kepolisian yang transparan. Jurnal Hukum dan Pemerintahan, 4(3), 2135.
Sari, P. (2021). Peraturan internal Polri dan dampaknya terhadap penegakan HAM. Jurnal Hukum Indonesia, 5(4), 7892.
Siregar, B. (2019). Penegakan hukum dan hak asasi manusia (hlm. 89). Jakarta: Prenadamedia Group.
Sulistiyono, A. (2021). Prinsip-prinsip HAM dalam penegakan disiplin aparatur negara. Jurnal Hukum & Etika, 6(1), 32.
Sumarni, T. (2020). Pengawasan independen dalam penegakan disiplin di kepolisian: Perspektif HAM. Jurnal Sosial dan Politik, 11(3), 112125.
United Nations. (1979). Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Article 3.
United Nations. (1990). Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, Article 5.
Wahyudi, J. (2021). Transparansi disiplin polisi dan reformasi Polri. Jurnal Hukum dan Keamanan Nasional, 5(1).
Widodo, H. (2022). Perlindungan whistleblower dalam penegakan disiplin kepolisian. Jurnal Keamanan Publik, 9(4), 7892.
Widodo, S. (2021). Transparansi dalam proses penegakan disiplin di Polri: Perspektif HAM. Jurnal Hukum dan Sosial, 10(1), 5568.
Y. Cahyadi. (2022). Persepsi aparat kepolisian terhadap penegakan disiplin dan HAM. Jurnal Etika Profesi, 9(1), 6782.
Haryanto, F. (2020). Peran Ombudsman dalam pengawasan disiplin kepolisian. Jurnal Administrasi dan Kebijakan, 12(1), 6782.