Analisis Penggunaan Aplikasi SPP-IRT Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo
Analysis of the Use of the SPP-IRT Application in Improving the Quality of Health Services at the Gorontalo District Health Office
Abstract
Kualitas pelayanan kesehatan didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan dalam memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dengan standar yang aman, efisien, efektif, dan berkelanjutan. Tujuan penelitian untuk mengetahui proses pengawasan penggunaan aplikasi SPP-IRT dan mengidentifikasi penyebab pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Informan kunci adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Informan biasa empat orang yaitu dua orang pegawai Sumber Daya Kesehatan dan dua orang Pelaku Usaha. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. Waktu penelitian pada bulan Januari 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo terhadap Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) masih belum maksimal. Perlu adanya evaluasi yang optimal seperti pembaruan aplikasi SPP-IRT, dan memberitahukan kepada Pelaku Usaha untuk selalu melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan terkait kelengkapan berkasnya. Hal ini menjadi peran penting sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam mendapatkan sertifikat.
References
Implementasi Pelaksanan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Beno, J., Silen, A. ., & Yanti, M. (2022).
Sistem Informasi Sarana Pendaftaran Digital SPP-IRT Berbasi Web di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Braz Dent J., 33(1), 1–12.
Flora. (2023).
Metode Penelitian Bidang Kesehatan. Fakultas Olaharaga dan Kesehatan. 1-49.
Irwan. (2021).
Metode Penelitian Kesehatan (Cetakan Pe). Zahir Publishing.
Kemenkes RI (2014).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Kualitas Pelayanan Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 879, 2004–2006.
Kumar, S., Nilsen, W. J., & Pavel, M. (2018).
Mobile healthntechnology evaluation: The Health evidence workshop. American Journal of Prefentive Medicine, 54(3), 53-63.
Rizki, M., & Sari, D. (2023).
Strategi Peningkatan Partisipasi Pelaku Usaha dalam Penyuluhan Keamanan Pangan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 14(3), 89-95.
Rosa’adah, A. (2019).
Pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto terhadap home industry makanan olahan perspektif peraturan-peraturan kepala BPOM dan maslahah.
Savira, W. D., & Subadi, W. (2023).
Kualitas Pelayanan Kesehatan Dilihat Dari Aspek Tangible (Berwujud) Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Hikun Kecamatan Japb, 6(2), 749–762.
Setyawati, E., & Olahan, P. (2024).
Tantangan dan Strategi dalam Pengawasan Pangan: Kasus dan Implementasi pada Pengawasan Pre Market IRTP.
Tirtawati, D., Fanani, M. Z., Jumiono, A., & Haris, H. (2024).
Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan pada Penerbitan Izin Edar P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 6(1), 96–103.
Wulandari, S., & Pramudito, A. (2023).
Dukungan Dinas Kesehatan dalam Proses Pengajuan Sertifikat SPP-IRT. Jurnal Manajemen Kesehatan, 11(2), 55-62.