Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya
Civil Liability of Notaries for Deeds They Make
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab notaris secara perdata terhadap akta yang sudah dibuatnya, serta mengetahui dan mengkaji bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggung jawab secara perdata terhadap akta yang dibuatnya jika ada unsur perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata, pihak lain yang mengalami kerugian dapat menggugat notaris secara perdata untuk mendapat ganti kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum oleh notaris, tapi sebelum notaris dijatuhi sanksi perdata, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa telah adanya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
References
HS, Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2019.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Adji, Habib, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Indoenesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal
Lidya Christina Wardhani, Mashur. Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan, jurnal Lex Renaissance, 2017