Netralitas Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit
Neutrality Of Notaries in Making Credit Agreement Act.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan kewajiban notaris dalam menjaga netralitas pada pembuatan akta perjanjian kredit dan menganalisa mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika notaris tidak bersikap netral dalam pembuatan akta. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah pertama, Aturan hukum di Indonesia secara tegas mewajibkan notaris untuk menjaga netralitas dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Notaris harus menjamin bahwa isi akta dibuat berdasarkan kesepakatan yang seimbang dan adil, serta tidak mengandung klausul sepihak yang merugikan salah satu pihak. Hubungan kerja antara bank dan notaris sebagai rekanan menimbulkan potensi ketidaknetralan. Kedua, Notaris yang tidak menjaga netralitas pembuatan akta perjanjian kredit dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi berupa administrasi, kode etik, perdata, dan pidana. Ketidaknetralan notaris tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap profesi, tetapi juga berpotensi menyebabkan batalnya akta dan merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu, sikap profesional, jujur, dan mandiri adalah keharusan dalam menjalankan tugas kenotariatan.
References
Adjie, H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Jakarta.
Alfiyan Mardiansyah et al., Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2020): 4858, doi:http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596
Asikin, Zainal, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Debby Dwi Arlingga (2017). Keabsahan Akta Autentik yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Pemalsuan, No 2 (2). https://journal.uii.ac.id/LexRenaissance/article/download/12025/pdf/26 363
Dewi, W. W., & Ibrahim, R. Kekuatan Hukum Pelekatan Sidik Jari Penghadap Oleh Notaris Pada Minuta Akta. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 436-445. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i03.p01 h.440 doi:
Dirdjosisworo, Sodjono, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Religius, Storia Grafika, Jakarta, 2001. Hal 12
Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). h.8 ttps://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/ JIH/article/view/1029
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007. Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Herlina Effendy Bachtiar. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam UUJN No. 30 Tahun 2004. Bandung: Citra Aditya Bakti, hal. 4.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868 mengatur tentang akta otentik.
Kusumojati,SH, Mega Puspa (2023), Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer yang Merugikan Pihak Ketiga. Masters thesis University of Surabaya. https://repository.ubaya.ac.id/44958
Mardiyah, Prof. Dr. I Ketut Rai Setia Budhi, 2017, Sanksi hukum terhadap notaris yang melanggar kewajiban dan Larangan, Akta comitas: Udayana.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/6/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit oleh Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.03/2017 mengatur tentang Ketentuan Umum mengenai Pengaturan Perjanjian Baku dalam Perbankan.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hal 158. Rosnantiti Prayitno. 2015. Sejarah Lembaga Kenotariatan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, hal.20
Rositawati, D., Utama, I. M. A., & Kasih, D. P. D. (2017). Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(2), 172-182.h.175. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p01
Sadar, M, dkk, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Kademia, Jakarta.
Sarana Widia dan Adrian Sutedi, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit, Cipta Jaya, Jakarta, 2006, hal 43.
Satya Wicaksana Sudrajat, Paramita Prananingtyas, 2023, Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Akomodir Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Volume 16 Nomor 1, https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/article/vie w/3750/pdf
Sembiring, Sentosa, 2012, Hukum Perbankan Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.
Sobana, Dadang, Husen, 2016, Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung. 99 100
Subandio Muchtar, 2009, Perjanjian Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Bandung.
Supramono, Gatot, 2020, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.
Supriadi,. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia,:Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal 139
Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur kewenangan notaris untuk membuat akta otentik.
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN: Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum.
Undang-Undang mengatur tentang perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Vania Meliantha Daud, Dr. Fitra Deni (2024), Kepastian Hukum serta pertanggungjawaban notaris atas janji yang tercantum dalam covernote terhadap pihak-pihak dalam transaksi kredit perbankan, Vol. 10, https//journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/11099/535 9