Kepastian Hukum Status Dosen PNS Yang Boleh Menjadi Advokat Dalam Purusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
Legal Certainty of the Status of Civil Servant Lecturers Who Can Become Advocates in Constitutional Court Decision Number 150/PUU-XXII/2024
Abstract
Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan signifikan dalam praktik profesi advokat di Indonesia, khususnya bagi dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa larangan bagi PNS untuk menjadi advokat, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tidak berlaku bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan pendekatan kasus. Tujuannya adalah untuk menganalisis kepastian hukum bagi dosen PNS yang menjalankan profesi advokat dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta meninjau sinkronisasi dan harmonisasi antara putusan Mahkamah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK memberikan ruang partisipasi dosen PNS dalam pemberian bantuan hukum, terdapat disharmonisasi normatif terutama terkait keanggotaan dalam organisasi advokat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar putusan Mahkamah dapat diimplementasikan secara konsisten tanpa menimbulkan konflik antar peraturan. Putusan MK ini mencerminkan pendekatan progresif terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus pengakuan terhadap potensi kontribusi akademisi dalam sistem hukum nasional.
References
Agus Setiawan, Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional, Jurnal Hukum Mimbar Justita, Vol No. 3-Desember 2017, hal. 209.
Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, halaman 118
Arief Hidayat, kebebasan Berserikat di Indonesia: suatu Analisis Terhadap Perubahan Sistem PolitikTerhadap Penafsiran Hukum, (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2009), hlm.34
Asman Oemar Saleh, Advokat, Mantan Deputi III Bidang penanggulangan Pelanggaran Hak asasi Manusia Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia RI dalam tulisannya di harian Tempo, selasa 14 Juli 2019 yang berjudul Menggugat Profesi Advokat.
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng ,Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), Hlm. 385.
Fitriyanti. 2022. Menilik Peran Organisasi Advokat dalam rangka meningkatkan kwalitas dan kehormatan Profesi, Jurnal Hukum dan Keadilan Mahasiswa (STIH PAINAN) Hukum: Vol.9. No. 2 (September,2022), hlm 118 https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/271
Hans Kalsen, Pure Theory of Law, Diterjemahkan Oleh Raisul Muttaqien dengan Judul: Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media, 2015, hlm. 79.
Jimly Ashiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata negara, jakarta : Mahkamah Konstitusi RI, hlm.152
jimly Asshiddiqie, Peran Advokat dalam penegakan Hukum, Bahan Orasi hukum pada Acra Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007 2012,Bandung, 19 januari 2008
Kelik Pramudya an Ananto Widiatmoko, 2010, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, hal.98
Maruarar Siahaan, UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan MK,2008) Hlm.23.
Moh. Mahfud MD, Putusan Mahkamah Konstitusi Belum Tentu Benar, Harian Seputar Indonesia, 14 Agustus 2007, Hlm.3.
Ridwan Syahrini,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,(Bandung: Citra Aditya,1999),Hlm.80.
Riski Padinata Berutu, hadi Iskandar, Dedy Syahputra. 2023. Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH) Hukum: Vol. VI. No. 2 (April,2023), hlm 11 https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/8391/pdf
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980, hlm. 24.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006), hlm.56
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 111.
Syukri Asyari, et.al, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (studi Putusan 2003-2012) Jakarta : Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitus, 2013), hlm. 9
Zaka Firma Aditya, Asas Retroaktif Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik, (Depok: Rajawali Pers, 2020), hlm.173