Pembatalan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Komparasinya dengan Hukum Positif Indonesia
Annulment of Marriage in Islamic Law and Its Comparison with Indonesian Positive Law
Abstract
Perkawinan merupakan lembaga yang memiliki makna sakral serta kedudukan hukum yang kuat, baik menurut ajaran agama maupun dalam sistem hukum nasional Indonesia. Perkawinan didirikan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sah, harmonis, dan sejahtera, yang sejalan dengan norma hukum dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku. Tetapi dalam kenyataannya, tidak semua perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan agama yang berlaku. Dalam situasi tertentu, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perkawinan, baik karena adanya cacat hukum pada pelaksanaan akad, penipuan, paksaan, maupun ketidaksahan wali atau saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki secara menyeluruh dasar hukum pembatalan perkawinan, proses pembatalan, dan konsekuensi hukum dari pembatalan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Studi ini menggunakan yuridis normatif dan doktrinal. Data dianalisis secara kualitatif setelah dikumpulkan melalui studi pustaka. Studi menunjukkan bahwa keputusan pengadilan agama yang membatalkan perkawinan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun demikian, hak-hak pihak ketiga yang bertindak dengan niat baik tetap dilindungi oleh hukum setelah pembatalan perkawinan, dan status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak terpengaruh.
References
Darmawan, A. (2023). Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 8(1), 85-94.
Faisal, F. (2017). Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 4(1), 1-15.
Indonesia, R. (2007). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Sinar Sindo Utama.
Naily, N., Nadhifah, N. A., Rohman, H., & Amin, M. (2019). Hukum Perkawinan Islam Indonesia.
NU Online. (2024, 18 Juli). Tafsir Surat Ar-Rum Ayat 21: Menelusuri Makna Cinta dan Ketentraman dalam Pernikahan. Diakses pada 29 Juni 2025 dari https://nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-ar-rum-ayat-21-menelusuri-makna-cinta-dan-ketentraman-dalam-pernikahan-fMEk8
Patampari, A. S. (2020). Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 86-98.
Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Rahman, E. T., & Ahyani, H. (2023). Hukum Perkawinan Islam.
Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2), 152-171.
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., ... & Surasa, A. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Suprayogi, R., & Jaya, B. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 2(1), 29-37.
Sururie, R. W. (2017). Polemik Di Seputar Hukum Isbat Nikah Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 233-246.
Zainuri, S. (2019). Status Perkawinan Suami Istri Pasca Pembatalan Perkawinan Islam Di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(1), 23-48.