Putusan Hakim yang Bersifat Ultra Petita dalam Perkara Pidana

Ultra Petita Judicial Decisions in Criminal Cases

  • Norhidayah Universitas Lambung Mangkurat
  • Rahmida Erliyani Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Ketahanan Keluarga; Politik Hukum; Regulasi Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dalam pembentukan pengaturan ketahanan keluarga di Indonesia serta merumuskan konsep regulasi yang ideal dalam konteks dinamika sosial saat ini. Ketahanan keluarga menjadi isu strategis dalam pembangunan nasional karena berkaitan langsung dengan stabilitas sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan institusi keluarga sebagai unit terkecil negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta doktrin dan pandangan pakar yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan ketahanan keluarga masih mengalami tarik menarik antara pendekatan moral normatif dan kebutuhan akan kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif. Regulasi yang telah dirancang sebelumnya, seperti RUU Ketahanan Keluarga, dinilai terlalu intervensif dan belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas kebutuhan keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi ketahanan keluarga yang ideal dengan menyeimbangkan antara nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta mempertimbangkan keragaman budaya, agama, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Reformulasi kebijakan ketahanan keluarga seharusnya dilakukan melalui partisipasi publik yang luas dan berbasis pada data empiris agar dapat menjawab tantangan zaman dan memperkuat integritas keluarga Indonesia secara berkelanjutan.

References

Ach. Rubaie, et al. 2014. Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 11, no. 1: 105.
Dadi, Gustinus F. Paskalino, et al. 2024. Kebijakan Diskresi dalam Pemerintahan Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 10: 3807.
Faiz, Pan Mohamad. 2021. Putusan Ultra Petita di Mahkamah Konstitusi. Majalah Konstitusi, edisi 168, Februari 2021: 56.
Hasaziduhu, Moho. 2019. Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, edisi 59, Januari 2019: 12.
Luis. 2021. Legalitas Ultra Petita dalam Hukum Acara Pidana pada Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2, edisi Desember 2021: 1633.
Moeljatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Putra, Yagie Sagita. 2017. Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana. Jurnal UBELAJ 1, no. 1: 1428.
Santoso, Raihan Andhika, et al. 2023. Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4: 11.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sutrsino, Anom. 2025. Peran Hakim dalam Mewujudkan Due Process of Law Pada Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 5, no. 1: 18.
Zulfa Aulia, M. 2018. Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi 1, no. 1: 160.
Rustamaji, Muhammad. 2017. Pilar-Pilar Hukum Progresif, Menyelami Pemikiran Satjipto Rahardjo. Yogyakarta: Thafa Media.
Published
2025-07-31