Analisis Kewenangan Apoteker dan Implikasi Hukum Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Apotek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Analysis of the Authority of Pharmacists and Legal Implications of the Sale of Prescription Drugs Without a Prescription in Pharmacies Based on Law Number 17 of 2023 on Health

  • Abdurrachman Universitas Lambung Mangkurat
  • Ichsan Anwary Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Apoteker; Obat Keras Hukum; Implikasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan apoteker dan implikasi hukum atas praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan pasien dan integritas sistem pelayanan kefarmasian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta publikasi akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apoteker memiliki kewenangan eksklusif dalam pelayanan dan penyerahan obat keras, yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewenangan tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum pidana, perdata, dan administratif, serta berdampak terhadap perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi farmasi. Selain itu, masih terdapat celah hukum dalam pelaksanaan kewenangan apoteker, khususnya terkait penyerahan obat keras tertentu tanpa resep dokter yang belum diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi hukum dan etik kepada tenaga kefarmasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan

 

References

Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991.
Berger, Bruce A. Keterampilan Komunikasi untuk Apoteker: Membangun Hubungan, Meningkatkan Perawatan Pasien. Edisi ke-4. Washington DC: Asosiasi Apoteker Amerika, 2020.
Brunton, Laurence L., et al. Goodman & Gilman's The Pharmacological Basis of Therapeutics. 14th ed. New York: McGraw-Hill Education, 2022.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Dahlan, Sofwan. Hukum Kesehatan: Rambu-rambu bagi Profesi Dokter. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.
Hermansyah. "Tanggung Jawab Hukum Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian." Jurnal Ilmu Kefarmasian Indonesia 18, no. 2 (2020): 145.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2017.
International Federation of Pharmaceutical Manufacturers and Associations. Code of Practice: Marketing and Promotion of Pharmaceutical Products. Geneva: IFPMA, 2020.
Koeswadji, Hermien Hadiati. Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2023.
Rovers, John P., et al. Panduan Praktis Perawatan Farmasi. Edisi ke-4. Washington DC: Asosiasi Apoteker Amerika, 2021.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Published
2025-07-31