Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Bangunan: Studi Kritis Hukum Administrasi Negara
Administrative Sanctions for Building Permit Violations: A Critical Study of State Administrative Law
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dalam perspektif hukum administrasi negara di Indonesia. IMB merupakan instrumen hukum yang memiliki fungsi strategis dalam pengendalian tata ruang, perlindungan kepentingan umum, serta menjamin keselamatan dan ketertiban pembangunan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan pelanggaran perizinan bangunan yang tidak diimbangi dengan penegakan sanksi administratif yang efektif dan konsisten. Penelitian ini memfokuskan kajian pada bentuk-bentuk sanksi administratif yang diterapkan oleh pemerintah daerah, hambatan dalam pelaksanaannya, serta relevansi penerapan prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum nasional dan regulasi terkait perizinan bangunan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan sanksi administratif di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, telah diatur secara normatif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sumber daya aparat pemerintah daerah. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan sanksi administratif belum sepenuhnya mencerminkan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam hukum administrasi negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi penegakan sanksi administratif melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat agar tercipta kepatuhan hukum yang berkelanjutan dalam bidang perizinan bangunan.
References
Arman, Z., & Syahril, S. (2024). Optimalisasi Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Izin Lingkungan dalam Rangka Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Jejak Hukum Indonesia (JHI), 1(2), 74-78.
Basid, A., & Setiawan, H. (2021). Penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan oleh pemerintah daerah. Jurnal Pro Hukum, 10(2), 145–158.
Dandis Fairuz Muhammad Arsyi, D. A. N. D. I. S. (2024). Penegakan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Reklame Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame (Studi Di Wilayah Hukum Kota Malang) (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).
Hadjon, P. M. (2018). Sanksi administrasi sebagai instrumen penegakan hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 569–586.
Nasution, B. J. (2020). Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris. Recital Review, 2(1), 1-13.
Prasetyo, T. (2019). Prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum administrasi. Jurnal Rechtsvinding, 8(2), 201–218.
Ridwan. (2020). Hukum administrasi negara dan kewenangan pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 145–160.
Ritoyo, J. A. (2024). Penegakan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung Di Kota Semarang (Doctoral Dissertation, Universitas Katolik Soegijapranata).
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.
Roito, B. C., Nazhiah, A., Nasywa, A., & Arrasyid, M. R. (2025). Problematika Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kawasan Kota Bekasi. CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research, 4(1), 116-134.
Sari, D. K. (2020). Penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan di daerah perkotaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 487–500.
Setiadi, W. (2018). Sanksi Administratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. [41] JURNAL LEGISLASI INDONESIA.
Supriyanto, E. (2022). Implementasi penegakan sanksi administratif terhadap bangunan tanpa izin di pemerintah daerah. Indonesian Journal of Contemporary Law, 4(1), 65–82. (Universitas Negeri Surabaya)
Susanto, S. N. H. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 126-142.
Wibowo, A. R. (2019). Peran pemerintah daerah dalam pengawasan perizinan bangunan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 321–338.
Yuliana, N. (2021). Penerapan good governance dalam penegakan hukum administrasi daerah. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 41–57.






