Analisis Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Analysis of the Implementation of Inheritance Distribution in the Kaili Indigenous Community in Sigi Biromaru District, Sigi Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis system kerabatan terhadap pembagaian harta warisan menurut menurut hukum waris adat kaili dan untuk menganalisis pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian perspektif non doktrinal. Dalam penelitian hukum empiris, data yang diperoleh lebih dititik beratkan kepada data primer (yang langsung diperoleh dari prilaku dan/atau masyarakat) mengenai pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat adat Kaili. Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem kekerabatan berpengaruh terhadap pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Kaili, jika pewaris tidak memiliki keturunan secara langsung atau ahli waris mendapatkan bagian waris dari isteri. Masyarakat adat Kaili menganut prinsip keturunan Paternal yaitu prinsip keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan wanita dalam pewarisan dan pembagian warisan adat Kaili bersifat wajib agar tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari, sehingga para pihak yang bersangkutan tidak mengalami kesulitan ketika ahli waris meninggal dunia dan meninggalkan harta warisannya kepada penerima warisan. Saran, Sebaiknya sistem kekerabatan yang mempunyai pengaruh terhadap pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Kaili lebih di sosialisasikan lagi terhadap masyarakat khususnya masyarakat adat Kaili dan sebaiknya pelaksanaan pembagian warisan menurut hukum waris adat Kaili di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi haruslah mempunyai suatu gambaran yang jelas mengenai banyaknya pembagian-pembagian harta kekayaan atau harta waris yang akan diwariskan kepada penerima warisan. Karena, jika hanya mengikuti garis keturunan yang ditarik dari garis bapak atau ibu dimana laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan wanita, maka pembagian harta warisan yang menurut adat Kaili akan menimbulkan permasalahan di antara para penerima waris.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Prastowo, 2011, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Prespektif Rancangan Penelitian, Ar-Ruz Media, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Bagir Manan, Metode Penelitian Hukum Lintas Disiplin, Varia Peradilan Tahun XXVII Nomor 315, ( Jakarta : IKAHI).
Bewa Ragawino, 2009, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Universitas Panjadjaran, Bandung.
Budiono Kusumahamidjojo, 2011, Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban Yang Adil, CV. Mandar Maju, Bandung.
Bushar Muhammad, 2018, Asas–Asas Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2013, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Dewi, Wulansari, 2016, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Djaren Saragih, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia, edisi 3, Tarsito, Bandung.
Eman Suparman, 2020, Hukum waris indonesia(Revisi), Refika Aditama, Bandung.
,1994, Hukum Waris Indonesia, Perundang-undangan Hukum Adat, Hindu, dan Islam, Cipta Aditya Bakti, Bandung.
, 2003, Hukum Waris Adat, PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung.
, 2007, Hukum Kekerabatan Adat, fajar Agung, Jakarta.
, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Faidi ahmad, 2015, Suku Kaili Pelestari Solidaritas Sosial, Arus Timur, Makassar.
Hyronimus Rhiti, 2011, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ilham Bisri, 2014, Sistem Hukum Indonesia : Prinsip-prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
Irmawaty dkk, 2022, Buku Panduan penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palu, Palu SulawesiTengah.
Karen Leback, Penerjemah Yudi Santoso, 2018, Teori-Teori Keadilan, Cetakan ke-6, Nusa Media, Bandung.
Laksanto Utomo, 2019, Hukum Adat, Rajawali Pers, Jakarta.
Maria S.W. Sumardjono, 2009, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.
M. Burhan Bungin, 2011, Penelitian Kualitatif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almansur,2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta.
Oemar Moechthar, 2019, Perkembangan Hukum Waris, praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Oemarsalim, 2012, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineke Cipta, Jakarta.
Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang, 2013.
Rosalinda, 2017, Hukum Adat, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Sigit Sapto Nugroho, 2016, Hukum Waris Adat Di Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS,
, 2010, Pokok-pokok Hukum Adat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
, 2012, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soepomo, 2007, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerojo Wignyodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Toko Gunung Agung, Jakarta.
Sugiyono, 2021, Metode Penelitian Kualitatif: untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif, Alfabeta, Bandung.
Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2010, Hukum Kewarisan Perdata Barat : Pewaris Menurut Undang-Undang, Kencana, Jakarta.
, 2009, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Kencana, Jakarta.
Syukur Muhammad, 2018, Dasar-dasar Teori Sosiologi, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Santosa Iman, 2011, Sosiologi The Key Concept, Rajawali Pers.Jakarta.
Syamsul Arifin, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press, Medan.
Tatang M. Amirin, 2000, Menyusun Rencana Penelitian, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tolib Setiady, 2015, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, CV. Alfabeta, Bandung.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung, Universitas Lampung.
, 2006, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat Di Sulawesi Tengah.
B. Jurnal
Maria SW Sumardjono, Ihwal Hak Komunal atas Tanah, Arsip Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bersumber dari harian Kompas tanggal 6 Juli 2015, hlm.VI
Cakrawaldi, H. (2017). Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Kaili Ledo di Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Jurnal Article/Legal Opinion.
Peranan Teori Keputusan Dalam hukum adat, Albert Aruan, Elfrida Ratnawati Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Vol. 6 No.2 Edisi 3 Januari 2024 Ensiklopedia of Journal http://jurnal.ensiklopediaku.org Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 126.
Vina Adelaria , Rissa Afni Martinouva , Chandra Muliawan dan Muslih, Implementasi Pembagian Harta Waris Menurut Adat Lampung Pepadun Di Desa Mataram Udik Kabupaten Lampung Tengah, Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung, Jurnal Hukum Malahayati JHM Vol. 2 No.2 November 2021 p-ISSN 2775-8982 e-ISSN 2775-8974.
C. Internet
Ensiklopedia of Journal http://jurnal.ensiklopediaku.org diunduh tanggal 10 Mei 2025.
Fare Frsy Hariyanto; Hukum Waris Adat; http://siyasahhjinnazah.blogspot.co.id/2013/ 12/makalah-hukum-waris-adat.html Diakses pada tanggal 3 Mei 2025.
file:///C:/Users/User/Downloads/Sistem_Kekerabatan_Suku_Kaili.pdf diunduh pada tanggal 2 Mei 2025.
https://www.academia.edu/43665869/Sistem_Kekerabatan_Suku_Kaili, Diakses 10 Mei 2025
Maria SW Sumardjono, Ihwal Hak Komunal atas Tanah, Arsip Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bersumber dari harian Kompas tanggal 6 Juli 2015, hlm.VI.