Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Jabatan Publik: Studi Perbandingan Antara Kuhp Dan Uu Tipikor

The Crime of Gratification in Public Office: A Comparative Study Between the Criminal Code and the Corruption Law

  • Karolus Charlaes Bego Universitas Flores
  • Johari Universitas Malikussaleh
  • Yudi Krismen Universitas IsIam Riau
  • Zulkarnain S Universitas IsIam Riau
  • Muchamad Taufiq ITB Widya Gama Lumajang
Keywords: gratifikasi, suap, KUHP, UU Tipikor, sinkronisasi hukum

Abstract

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berkaitan erat dengan praktik korupsi di Indonesia. Dalam hukum nasional, gratifikasi dimaknai sebagai pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lain yang berhubungan dengan jabatannya. Penelitian ini membandingkan pengaturan gratifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU Tipikor, khususnya Pasal 12B dan 12C, menetapkan bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban penerimanya, kecuali apabila dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Sebaliknya, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur delik gratifikasi dalam sistem kodifikasi nasional, namun tidak menyediakan mekanisme pelaporan khusus yang dapat memberi perlindungan hukum bagi penerima. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif, tulisan ini mengulas perbedaan substansi antara kedua regulasi tersebut dari segi perumusan, sanksi, hingga penerapan prinsip pembalikan beban pembuktian. Hasil kajian menegaskan bahwa meskipun KUHP telah memperluas cakupan tindak pidana korupsi, UU Tipikor tetap lebih komprehensif dalam aspek pencegahan maupun penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih norma dalam praktik hukum di Indonesia.

 

References

Abdul, K. (2022). Anti Korupsi dan Integritas.
Halim, A. (2024). Politik Hukum Pidana Di Indonesia: Kontestasi Negara Dan Syariah Dalam Proses Legislasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Ifrani, I. (2018). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Al-Adl, 9(3), 319-336.
Iswahyunisa, F. A. (2025). Konsep Zawajir Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Perbandingan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Nasional, B. P. H. (2023). Laporan akhir analisis dan evaluasi hukum mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permatasari, D. (2021, Desember 29). Gratifikasi akar dari korupsi: Kenali, hindari, waspadai! Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/14565/Gratifikasi-Akar-dari-Korupsi-Kenali-Hindari-Waspadai.html.
Sriwidodo, J. (2022). Pertanggungjawaban kejahatan korporasi dalam sistem hukum pidana di indonesia.
Suprabowo, S., & Alamsyah, B. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Gratifikasi Sebagai Salah Satu Delik Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(2), 218-246.
Syafira, N., Effendi, E., & Erdiansyah, E. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menerima Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Riau University).
UNCAC, S. C., & Holling, S. (2004). United nations convention against corruption.
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2).
Zulfiani, A., Probohudono, A. N., & Sangka, K. B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi pada Sektor Swasta. UNES Law Review, 5(4), 4303-4324.
Published
2025-08-27
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>