Implikasi Uji Materi Undang-Undang No 3 Tahun 2025 Terhadap Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Wewenang Sipil Militer

Implications of the Judicial Review of Law No. 3 of 2025 on the Principle of Separation of Civilian and Military Powers and Authorities

  • Sri Hartati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Rubiyanto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Uji Materi, Pemisahan Kekuasaan, Supremasi Sipil, Kewenangan Militer, Jabatan Sipil

Abstract

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI baru) kembali memunculkan perdebatan mengenai penempatan prajurit militer aktif dalam jabatan sipil. Uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan utama karena menyangkut keseimbangan kekuasaan antara otoritas sipil dan militer di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi uji materi tersebut terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan hubungan kewenangan antara sipil dan militer, dengan memperhatikan aspek konstitusional maupun politik. Hasil analisis menunjukkan bahwa perubahan Pasal 47 UU TNI berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengurangi kontrol sipil terhadap institusi militer, serta menimbulkan tumpang tindih fungsi yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan demokratis. Selain itu, ketidakjelasan norma mengenai kriteria dan ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif menimbulkan kekaburan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan. Studi ini menegaskan bahwa pemisahan yang tegas antara ranah sipil dan militer merupakan syarat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. Artikel ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memperkuat pengawasan sipil dan menegaskan kembali supremasi konstitusi guna memastikan hubungan sipil-militer Indonesia tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

References

Akbar, R. (2024). Civil-Military Relations in Indonesia: Between Reform and Regression. Jakarta: Pustaka Hukum Nusantara.
Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiardjo, M. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Crouch, H. (2007). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Departemen Pertahanan Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Tentang Profesionalisme TNI dan Reformasi Pertahanan. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI.
Fajrul, A. (2025). Implikasi yuridis revisi UU TNI terhadap prinsip supremasi sipil. Jurnal Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, 11(1), 45–62. https://doi.org/10.25041/jhki.v11i1.6543
Firmansyah, R. (2024). Uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi: Tantangan pemisahan kekuasaan. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 9(2), 101–118. https://doi.org/10.31219/osf.io/3v8km
Hamid, A. (2020). Kontrol sipil atas militer dalam perspektif hukum tata negara. Jurnal Ketatanegaraan Indonesia, 7(2), 89–104.
Hukumonline. (2025, Maret 4). Uji Materi UU TNI: Kontroversi Penempatan Militer di Jabatan Sipil. https://www.hukumonline.com/berita
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 12/PUU-XXIII/2025 tentang Uji Materi UU Nomor 3 Tahun 2025. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK RI.
Manan, B. (2019). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Media Indonesia. (2025, April 15). UU TNI Baru dan Ancaman Terhadap Supremasi Sipil. https://www.mediaindonesia.com/politik
Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (2024). Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Peraturan BPK RI. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id
Surbakti, R. (2017). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Sutanto, D. (2024). Civilian control and military neutrality in Indonesia’s democratic transition. Indonesian Journal of Constitutional Law, 15(1), 23–39. https://doi.org/10.15294/ijcl.v15i1.8721
Tirtayasa, D. (2025). Reformasi militer dan tantangan supremasi sipil pasca UU TNI baru. Jurnal Reformasi Pertahanan dan Keamanan Nasional, 4(1), 67–83. https://doi.org/10.47504/jrpk.v4i1.9183
Widodo, S. (2022). Pemisahan Kekuasaan dalam Negara Hukum Modern. Bandung: Mandar Maju.
Yudhoyono, S. B. (2000). Reformasi TNI dan Supremasi Sipil. Jakarta: Yayasan Proklamasi Press.
Zulkarnain, M., & Lestari, A. (2023). Tantangan hubungan sipil-militer dalam era demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Indonesia, 8(3), 155–172. https://doi.org/10.36412/jippi.v8i3.927.
Published
2025-10-22
Section
Article