PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KABUPATEN GORONTALO UTARA

  • Vicky Ibrahim Universitas Ichsan Gorontalo Utara
  • Yeti S. Hasan Universitas Ichsan Gorontalo Utara
Keywords: Penegakkan Hukum, Kejahatan, Judi Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Perjudian Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kabupaten Gorontalo Utara (2) Faktor penghambat Penerapan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Perjudian Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kabupaten Gorontalo Utara.

Metode yang digunakan penulis dalam Penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum Normatif-Empiris penelitian hukum ini merupakan jenis yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara, dan suvei.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disusun oleh penulis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1). Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemblokiran situs-situs terindikasi judi online. Kedua, penegakan hukum yang dilakukan dengan menindak tegas pelaku kejahatan judi online. (2). Faktor penghambat Substansi Hukum, Sturuktur Hukum dan Budaya Hukum

Peran Kepolisian Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Perjudian Online (1) Agar pihak Kepolisian di Provinsi Gorontalo meningkatkan sosialisasi tentang dampak negatif judi online melalui seminar dan kampanye media sosial. (2) Substansi hukum perlu diperjelas dengan definisi dan sanksi tegas. Koordinasi antar lembaga penegak hukum harus ditingkatkan melalui tim khusus yang melibatkan Kepolisian, Bareskrim, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat juga perlu diedukasi tentang bahaya judi online melalui kampanye kesadaran hukum dengan tokoh masyarakat untuk mendorong partisipasi dalam penegakan hukum

References

Adami Chazawi, 2007. Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada; Jakarta.
Adra Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Aji Dwi Santoso, Arief Sahlepi, Aundy Syafrizal, Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penindakan Tindak Pidana Perjudian Online.
Andi Hamzah, 2005. Asas-Asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, FH Universitas; Surabaya.
Andi kumala yusri Tanra, Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian.
Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung.
Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta: Jakarta.
Hendri Saputra Manalu, Penegakan Pelaku Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online, Vol 2 No. 2 Desember 2019.
Hery Sulisyanto, Lindu Ardjayeng, Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dinamika Hukum Dan Masyarakat, volume 1, Nomor 1, 2018.
Jimly Asshiddiqie, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, disampaikan pada acara seminar “menyoal Moral Penegak hukum” dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, Surabaya, tanggal 17 Februari 2006.
Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika; Jakarta.
Laurensius Arliman S, 2015. Penegekan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta.
M. Ali Zaidan, 2015. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Irsan, Zuleha, Andi Rachmad, Meukuta Alam, Penegakan Hukum Terhadap Wanita Yang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Langsa, Volume 1, Nomor 1, Juni 2019.
Maskun, 2013. Kejahatan Cyber Crime, Kencana Prenada Media Grup; Jakarta.
Muhammad Ainul Syamsu, 2016. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Muhammad Ikhsan, Jurnal, Faktor-Faktor penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media Internet yang Dillakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi.
Muladi dan Arif Barda Nawawi, 1984. Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta; Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenade Media Group: Jakarta
........................, 2014, Penelitian Hukum Normatif. Sub bab jenis pendekatan historis Ibid.
Pipin Syarifin, 2000. Hukum Pidana Di Indonesia, cet. 1, Pustaka Setia, Bandung.
Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru; Bandung.
Soekanto Soerjono. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
........................, 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta,
........................, 2010. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja grapindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 1986. Kapita Selejta Hukum Pidana, Penerbit Alumni ; Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Published
2025-07-01
Section
Articles