Analisis Yuridis Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Pada Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pidana Narkotika di Kota Bukittinggi)

  • Ilhamda Fattah Kaloko Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Dio Prasetyo Budi Prodi Ilmu Hukum Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
Keywords: Anak dibawah Umur, Hukum Adat, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tantangan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di tengah keterbatasan pendekatan represif, hukum adat muncul sebagai alternatif penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian perkara narkotika pada anak di bawah umur di Kota Bukittinggi, serta menelaah kesesuaiannya dengan sistem hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Bukittinggi masih memiliki peran signifikan dalam menyelesaikan kasus-kasus narkotika anak, dengan menekankan pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab kolektif melalui musyawarah ninik mamak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadaban.

References

E. Daftar Pustaka
4KHumasResBkt-2. “Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Masih Dibawah Umur.” Humas Polres Bukittinggi. Last modified June 12, 2024. https://www.humaspolresbukittinggi.com/2024/01/sat-narkoba-polresta-bukittinggi.html.

Alvi Syahrin, M, Politeknik RI Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan Raya Gandul No, and Jawa Barat. “PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (THE IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE PRINCIPLES IN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM).” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (July 18, 2018): 1–18.

Anwar, Yesmil, and Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia). Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.

Ciptono. “Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia.” Adil Indonesia Jurnal 1, no. 1 (2019).

Djamil, M Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ter Haar, B. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Malang: Bayumedia, 2006.

Jubaedah, Ratna. “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Tinjau dari Undang–Undang Nomor II Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus-Anak/Div/2021/PN JKT PST).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (October 3, 2022): 1–12. Accessed June 12, 2025. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3822/pdf.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Salim, Munir. “Bhineka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara.” Al-Daulah Jurnal 6, no. 1 (2017).

Soekanto, Soerjono. Hukum Dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Syahbandir, Mahdi. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2010).

Syarifuddin, Amir. Hukum Adat Indonesia: Perkembangan Dan Pembaruannya. Medan: UMSU Press, 2020.

Wulansari, Dewi. Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Yusuf, M. “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak.” Jurnal Al-Bayan 20, no. 29 (2014).

Zurneti, Aria. “Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum Dan Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” 2017.

Undang – Undang/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.
Pasal 1 ayat (3) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi dalam Sistem Peradilan Anak.
Published
2025-06-30
Section
Articles