Keharaman Nikah Siri dan Pandangan Masyarakat Enrekang

The Prohibition of Secret Marriage and the Views of the Enrekang Community

  • Mahsyar Institut Agama Islam Negri Parepare, Indonesia
  • Muhammad Ilyas Universitas Muhammadiyah Parepare, Indonesia
Keywords: Keharaman, Pernikahan siri, Pandangan Masyarakat

Abstract

Penelitian ini menggali larangan pernikahan siri dan mengkaji perspektif masyarakat Enrekang di Sulawesi Selatan, Indonesia. Pernikahan siri, yang didefinisikan sebagai praktik menikah beberapa kali melalui perceraian berturut-turut atau kematian pasangan, dipandang berbeda lintas budaya dan sistem hukum. Memanfaatkan pendekatan metode campuran yang menggabungkan survei dan wawancara, penelitian ini menilai sikap masyarakat terhadap pernikahan siri dan mengeksplorasi faktor-faktor budaya, agama, dan hukum yang mendasari yang memengaruhi pandangan ini. Temuan ini menunjukkan dominasi persepsi negatif tentang pernikahan siri di Enrekang, sebagian besar dibentuk oleh nilai-nilai tradisional dan ajaran Islam yang menekankan stabilitas Pernikahan dan mencegah perceraian. Studi ini berkontribusi pada pemahaman norma-norma Pernikahan regional dan menyarankan implikasi bagi kebijakan dan pendidikan masyarakat untuk mengatasi stigmatisasi yang terkait dengan pernikahan kembali siri.

References

Al-Qur'an dan Terjemahannya.

Hadis, Sunan Tirmidzi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pernikahan.

Munawwir, Fiqh Nikah Siri dalam Perspektif Islam.

Wawancara dengan Dr. Ilham Kadir, Ketua Dewan Perpustakaan Muhammadiyah Enrekang.

Wawancara dengan Firman, S.Sos, Penyuluh KUA Kabupaten Enrekang.

Wawancara dengan Soalehuddin, Pakar Agama Kabupaten Enrekang.

Wawancara dengan Abdurrahman, Pengawas Pondok Pesantren Imam Ash-Syafi'i.

Wawancara dengan Dahlan, Ulama Tarji Muhammadiyah Enrekang

Wawancara dengan Pengawas Munawwir Pondok Imam Ash-Shafi'i

Wawancara dengan H Sulaeman Kadir, S.Ag Penyuluh KUA Maiwa

Wawancara dengan Dr. Salawati Penyuluh Officer KUA Maiwa

Wawancara dengan H Achmad Tamsil, Kepala S.Ag KUA Maiwa

Published
2025-02-28
Section
Article