Ruang Ijtihad dalam Pelaksanaan Ibadah Mahdah
Ijtihad Room in the Implementation of Mahdah Worship
Abstract
Tulisan ini mengeksplorasi konsep Ruang Ijtihad dalam konteks penerapan Ibadah Mahdah, dengan fokus pada bagaimana penalaran individu diterapkan pada praktik keagamaan yang khusyuk di kalangan umat Islam. Ibadah Mahdah mengacu pada ritual devaqah murni yang dilakukan semata-mata untuk ibadah kepada Allah, termasuk sholat harian (Salat), puasa selama Ramadhan, dan haji. Studi ini menyelidiki kerangka hukum yang memungkinkan ijtihad (penalaran independen) ketika menafsirkan teks dan ritual agama di mana bimbingan eksplisit dari Al-Qur'an dan Hadis ambigu atau tidak ada. Melalui metodologi kualitatif yang menggunakan analisis tekstual dan wawancara dengan ulama agama, penelitian ini mengidentifikasi batas-batas dan peluang untuk ijtihad dalam Ibadah Mahdah. Ini membahas bagaimana isu-isu kontemporer dan keadaan yang berubah memengaruhi penerapan ijtihad, membantu menyesuaikan praktik ibadah dengan konteks modern sambil mempertahankan nilai-nilai intrinsiknya. Temuan ini menyoroti interaksi dinamis antara tradisi dan penilaian pribadi, menunjukkan kemampuan beradaptasi yurisprudensi Islam untuk mengakomodasi tantangan baru sambil menjaga integritas agama.
References
Kamali, MH (2007). Hukum Syariah dan Etika Muslim Modern. Pers Universitas Indiana.
Ramadhan, T. (2005). Muslim Barat dan Masa Depan Islam. Pers Universitas Oxford.
Al-Qaradawi, Y. (2001). Yang Sah dan Yang Dilarang dalam Islam. Yayasan Al-Falah.
Rahman, F. (1984). Islam dan Modernitas: Transformasi Tradisi Intelektual. Universitas Chicago Press.
Bunt, GR (2009). iMuslims: Rewiring Rumah Islam. Universitas Carolina Utara Pers (dalam bahasa Inggris).
Saeed, A. (2014). Pemikiran Islam: Sebuah Pendahuluan. Routledge.
Al-Shatibi, Imam. Al-Muwafaqat dalam prinsip-prinsip hukum Syariah.