Keabsahan Perjanjian Digital dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Validity of Digital Agreements in Electronic Transactions Based on the Electronic Information and Transactions Law

  • Rahmad Satria Universitas Panca Bhakti
  • Anita Yuliastini Universitas Panca Bhakti
  • Aleksander Sebayang Universitas Panca Bhakti
  • Ivan Wagner Universitas Panca Bhakti
  • Yuko Fitrian Universitas Panca Bhakti
Keywords: Perjanjian Digital, Transaksi Elektronik, Keabsahan, UU ITE, Tanda Tangan Elektronik, Perlindungan Hukum

Abstract

Transaksi elektronik semakin banyak digunakan oleh individu maupun badan hukum dalam berbagai industri, terutama dalam dunia bisnis, sebagai akibat dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perjanjian digital, yang mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, merupakan komponen penting dalam transaksi elektronik. Pertanyaan tentang keabsahan perjanjian digital masih ada dalam sistem hukum Indonesia meskipun transaksi elektronik semakin populer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa keabsahan perjanjian digital dalam transaksi elektronik yang didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bersama dengan peraturan terkait lainnya. Pembicaraan ini mencakup elemen hukum yang berkaitan dengan perjanjian digital; persyaratan yang harus dipenuhi oleh perjanjian digital; masalah yang muncul saat menerapkannya; dan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

References

Kadly, E. I., Rosadi, S. D., & Gultom, E. (2021). Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika Dan Singapura. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 199–212. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14128
Larasati, D. A., & Idayanti, S. (2023). Keabsahan Digital Signature Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dihubungkan Dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 307–318. https://doi.org/10.24905/
Nugraha, S. N. (2021). Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Uu Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/Puu-Xvii/2019. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 77–92. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.213
Rahmawati, S. (2024). Tingkat Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 7561–7572.
SH.MH, A. A. S. (2019). Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 07(02), 109–125. https://media.neliti.com/media/publications/323438-keabsahan-jual-beli-online-shop-di-tinja-8d480a15.pdf
Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, 8(1), 135.
Published
2025-01-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)