Keabsahan Perjanjian Digital dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Validity of Digital Agreements in Electronic Transactions Based on the Electronic Information and Transactions Law
Abstract
Transaksi elektronik semakin banyak digunakan oleh individu maupun badan hukum dalam berbagai industri, terutama dalam dunia bisnis, sebagai akibat dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perjanjian digital, yang mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, merupakan komponen penting dalam transaksi elektronik. Pertanyaan tentang keabsahan perjanjian digital masih ada dalam sistem hukum Indonesia meskipun transaksi elektronik semakin populer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa keabsahan perjanjian digital dalam transaksi elektronik yang didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bersama dengan peraturan terkait lainnya. Pembicaraan ini mencakup elemen hukum yang berkaitan dengan perjanjian digital; persyaratan yang harus dipenuhi oleh perjanjian digital; masalah yang muncul saat menerapkannya; dan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.
References
Larasati, D. A., & Idayanti, S. (2023). Keabsahan Digital Signature Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dihubungkan Dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 307–318. https://doi.org/10.24905/
Nugraha, S. N. (2021). Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Uu Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/Puu-Xvii/2019. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 77–92. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.213
Rahmawati, S. (2024). Tingkat Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 7561–7572.
SH.MH, A. A. S. (2019). Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 07(02), 109–125. https://media.neliti.com/media/publications/323438-keabsahan-jual-beli-online-shop-di-tinja-8d480a15.pdf
Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, 8(1), 135.