Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions in Indonesia
Abstract
Penumbuhan sektor e-commerce di Indonesia didorong oleh perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncul pula risiko bagi konsumen, seperti penipuan, barang yang tidak sesuai pesanan, dan pelanggaran data pribadi. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce menjadi sangat penting untuk menjaga hak-hak konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam e-commerce di Indonesia dan menemukan masalah dan solusi untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan melihat berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen telah disahkan, masih ada celah hukum yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan konsumen.
References
Basri, H. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2(2), 131. https://doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5433
Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Haryono, H., Soeprijanto, T., & Nisa, L. K. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dalam Hal Wanprestasi. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 4(1), 208–213. https://doi.org/10.51874/jips.v4i1.96
Hukum, J. K., & Issn, P. K. (2023). Civilia?: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E- Alexandra Exelsia Saragih 1 Muhammad Fadhil Bagaskara 2 , Mulyadi 3 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Pendahuluan Civilia?: Pada pembuatan karya ilmiah ini menggunakan metode.
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8–14. https://journal.myrepublikcorp.com/index.php/leuser/article/view/73
Sulistianingsih, D., Utami, M. D., & Adhi, Y. P. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global. Jurnal Mercatoria, 16(2), 119–128. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042