Peran Hukum Pidana dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
The Role of Criminal Law in Handling Cases of Sexual Violence Against Women
Abstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah serius yang tidak hanya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga merusak struktur sosial dan kondisi mental korban. Kasus ini sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan memiliki dampak yang mendalam dan jangka panjang. Hukum pidana memegang peranan penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dengan memberikan hukuman bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Namun, efektivitas penegakan hukum terhadap kekerasan seksual seringkali terhambat oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum, stigma sosial, serta keterbatasan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan dengan tepat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana berfungsi dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang cukup memadai, masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan hukum pidana yang memerlukan perbaikan dalam aspek hukum, sosial, dan budaya untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan.
References
Azzahra, E. I. (2024). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Inses pada Anak dalam Hukum Positif Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 64–74. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2128
Galuh Artika, Hamka, & Noerzaman, A. (2020). Peranan United Nation Women dalam Mengatasi Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Indonesia Tahun 2016-2017. Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 1(April), 30–40. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/Independen/article/view/6249/4033
Indra Mangiwa, M., Gultom, E. R., & Mangiwa, M. I. (2022). Peran Advokat Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Budaya Hukum Di Tengah Masyarakat. UNES Law Review, 5(2), 527–543. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2
Manarat, Y. A., Kaawoan, J., & Rachman, I. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Kotamobagu. Jurnal Governance, 1(1), 1–8.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Penegakan, A., Dan, H., & Terhadap, H. A. M. (2024). JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES menimbulkan trauma . Perlu kita ketahui mengenai penyebutan kekerasan Pidana ( KUHP ), hanya saja diistilahkan sebagai suatu perbuatan cabul . Sehingga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) disebut dengan pelecehan . Pelecehan yang berasal dari kata leceh yang artinya memandang. 8(2), 207–224.
Suradipraja, V. S. A. C. (2024). Tinjauan Viktimologis terhadap Korban Revenge Porn Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Tipologi Korban. Padjadjaran Law Review, 12(1), 20–31. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1633
Tindak, K., Kekerasan, P., Berdasarkan, S., Kepolisian, D. I., & Buleleng, R. (2023). Kertha Widya. 11(2), 31–58.