Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Civil Liability in Cases of Default and Unlawful Acts
Abstract
Tanggung jawab perdata adalah konsep yang sangat penting dalam hukum yang berhubungan dengan kewajiban seseorang untuk memberikan ganti rugi akibat perbuatannya yang merugikan pihak lain. Dalam sistem hukum Indonesia, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah dua sumber utama yang dapat menyebabkan timbulnya tanggung jawab perdata. Wanprestasi merujuk pada kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang terdapat dalam suatu perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum mencakup tindakan yang melanggar norma hukum yang berlaku dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek tanggung jawab perdata dalam konteks wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta dampaknya dalam hukum perdata Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana kedua hal tersebut berkontribusi terhadap timbulnya tanggung jawab perdata dan bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini.
References
Dewantoro, H., Surono, A., & Nurhidayati, M. (2022). Tanggung Jawab Perdata Akibat Wanprestasi Dalam Kerjasama Pembangunan Gedung Bioskop. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(1), 41. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1187
Hukum, P. M. (2025). Tanggungjawab hukum perdata dokter gigi dalam menjalankan praktik akibat perbuatan melawan hukum. 5, 150–162.
Journal, D. L. A. W., Dunia, M., Studi, M., Liberty, K., Kainama, M. M., Warno, N. D., Setiyono, J., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2017). Diponegoro law journal. 6, 1–13.
Mantili, R., & Sutanto, S. (2019). Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 10(2), 1–18. https://doi.org/10.28932/di.v10i2.1210
Mulyaningsih, T., & Ramadhani, D. A. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Franchisor dalam Pemberian Waralaba Kepada Franchisee. National Conference on Law Studies (NCOLS), 5(1), 439–453.
Panji Adam Agus Putra. (2021). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Gorontalo Law Review, 4(1), 57–74. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/1404/748
Riza, R. A. (2018). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Hal Terjadinya Malpraktik Medik Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 1. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.30