Fenomena Overlapping Regulasi Dalam Perspektif Hukum Tata Negara
The Phenomenon of Overlapping Regulations from the Perspective of Constitutional Law
Abstract
Fenomena overlapping regulasi merupakan persoalan struktural yang terus berulang dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah hukum tata negara. Tumpang tindih pengaturan terjadi ketika dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur substansi yang sama namun memiliki norma, ruang lingkup, atau implikasi hukum yang berbeda. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakpastian hukum, inefektivitas penyelenggaraan pemerintahan, hingga melemahnya legitimasi kebijakan publik. Dalam perspektif negara hukum, keberadaan regulasi yang tidak harmonis bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena overlapping regulasi dalam perspektif hukum tata negara Indonesia dengan menitikberatkan pada faktor penyebab, dampak konstitusional, serta upaya penataan regulasi sebagai solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum dan jurnal nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa overlapping regulasi disebabkan oleh lemahnya perencanaan legislasi, minimnya koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan, serta kecenderungan pembentukan regulasi sektoral tanpa harmonisasi yang memadai. Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai subjek hukum yang mengalami kebingungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi yang sistematis melalui penguatan mekanisme harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan sistem hukum yang konsisten, efektif, dan sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
References
Alaryahiyyah, F. B., Rifki, M., Sauqi, R., Bahri, M., & Fartini, A. (2025). Konflik Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(3), 19-36.
Azhar, M. (2019). Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-undangan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 170-178.
Busroh, F. F., Khairo, F., & Zhafirah, P. D. (2024). Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 699-711.
Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435-457.
David, J. (2025). Implikasi Pembentukan Undangundang Dengan Metode Omnibus Law Dari Perspektif Hukum Tata Negara. Lex Privatum, 15(1).
Fardiansyah, H., Rizkia, N. D., Is, M. S., Busroh, F. F., Lobo, F. N., Pratama, F. M., ... & Sinaga, L. B. B. P. (2023). Pengantar Ilmu Hukum. CV. Intelektual Manifes Media.
Hidayat, A. A., & Yasin, I. F. (2025). Mengurai Persoalan Hyper Regulation Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 7(2), 106-120.
Luvianti, T., & Rasji, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). UNES Law Review, 6(2), 5076-5083.
Mahliati, S., Hafizah, S., Kamalia, N., & Yamani, A. Z. (2025). Optimalisasi Legal Drafting Dalam Mencegah Tumpang Tindih Peraturan Optimizing Legal Drafting To Prevent Overlapping Regulations. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1221-1235.
Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara.
Purba, E. C. I. (2026). Implikasi Hukum Pengaturan Ganda (Overlapping) Pelanggaran Data Pribadi Terhadap Penegakan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 4(1), 23-28.
Robuwan, R. (2018). Redistribusi Kekuasaan Negara dan Hubungan Antar Lembaga Negara di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 12(1), 2056-2082.
Rohmah, E. I. (2023). Dinamika overlapping kewenangan DPR dan Presiden dalam pembentukan kebijakan negara. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 48-68.
Saebani, B. A. (2023). Metode Penelitian Hukumn pendekatan yuridis normatif.
Saputra, I. E., & Rahman, A. (2024). Reformasi Sistem Perundang-Undangan Indonesia: Strategi Pembentukan Lembaga Independen untuk Menangani Hiper-Regulasi: Reform of Indonesia's Legal System: Strategies for Establishing Independent Institutions to Address Hyper-Regulation. JAPHTN-HAN, 3(1), 69-88.
Widjaja, G. (2025). Ketidakpastian Hukum Dan Regulasi Tumpang Tindih: Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Dan Pertumbuhan Investasi Di Indonesia. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 3(4), 592-602.
Zaskia, S., Sembiring, T. B., Harefa, J. B. F., & Zebua, M. A. A. R. (2025). Dampak Kebijakan Desentralisasi Terhadap Otonomi Daerah dalam Kerangka Hukum Tata Negara. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4), 639-649.






