Ambang Batas Pencalonan Presiden "Presidential Threshold" Perspektif Hukum Tata Negara
Presidential Threshold: A Constitutional Law Perspective
Abstract
Ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum di Indonesia telah menjadi perdebatan yang terus-menerus dalam wacana hukum tata negara. Untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, syaratnya adalah partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa ambang batas pencalonan dari sudut pandang hukum tata negara, dengan penekanan khusus pada demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan model sistem presidensial Indonesia. Metode normatif, yang melihat peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam UUD 1945, dan berpotensi membatasi hak partisipasi politik warga negara. Selain itu, ambang batas juga dianggap melemahkan fungsi pemilu sebagai instrumen sirkulasi elit secara demokratis. Artikel ini merekomendasikan evaluasi ulang terhadap presidential threshold agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi konstitusional dan prinsip kedaulatan rakyat.
References
Epstein, L., McGuire, K. T., & Walker, T. G. (2022). Constitutional law for a changing America: institutional powers and constraints. CQ Press.
Firdinal, Z. (2013). Perubahan Makna Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 10(4), 649-674.
Gobel, R. T. S. (2019). Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak. Jambura Law Review, 1(1), 94-119.
Hutajulu, J. (2022). Gagasan Perubahan Masa Jabatan Presiden Melalui Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perspektif Konstitusionalisme.
Iftitah, A., Purwoto, A., Manullang, H., Solapari, N., Esther, J., Saragih, G. M., ... & Hidayat, D. N. (2023). Pengantar Ilmu Hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2025, Januari 7). Menko Yusril: Pemerintah akan dengarkan masukan semua pihak ubah pasal presidential threshold yang dibatalkan MK. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/menko-yusril-pemerintah-akan-dengarkan-masukan-semua-pihak-ubah-pasal-presidential-threshold-yang-dibatalkan-mk
Legarre, S. (2020). From comparative constitutional law to comparative constitutionalism.
Mahardika, A. G. (2019). Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Dalam Pemilu Serentak Menggunakan Sistem Presidential Threshold. DIVERSI: Jurnal Hukum, 5(1), 89-114.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024, April 22). “Dissenting opinion” pertama dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20216&menu=2
Munawaroh, N. (2024, Oktober 9). Apa itu Open Legal Policy? Hukumonline Klinik. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-open-legal-policy-lt5460bcac21ce7/
Samosir, O., & Novitasari, I. (2022). Hak Politik Warga Negara Dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 2(3), 332-346.
Setiawan, A. H. (2023). Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Japhtn-Han, 2(1), 169-186.
Sukmawan, D. I., & Pratama, S. (2023). Critical Review of the Constitutional Court’s Decision on the Presidential Threshold: Tinjauan Kritis mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden. Jurnal Konstitusi, 20(4), 556-575.
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yuliani, A. (2025, Juli 9). Hak konstitusional warga negara. Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi. https://jdih.sukabumikab.go.id/v1/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/