Kepastian Hukum Pada Kasus Perjudian Online Dalam Penggunaan Pasal 303 KUHP Dengan 27 Ayat 2 UU ITE

Legal Certainty In Online Gambling Cases In The Use Of Article 303 KUHP With 27 Paragraph 2 UU ITE

  • Muhammad Akbar Nasyir Faculty of Law, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
  • Anang Sophan Tornado Faculty of Law, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Perjudian Online; Lex Specialis; Kepastian Hukum; Pasal 27 Ayat (2) UU ITE; Pasal 303 KUHP

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kepastian hukum dalam penanganan kasus perjudian online yang menggunakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Maraknya praktik perjudian berbasis internet menimbulkan urgensi terhadap penerapan asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan umum ketika keduanya mengatur perbuatan yang sama. Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal terhadap pelaku perjudian online. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara eksplisit mengatur distribusi informasi bermuatan perjudian dalam sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tiga metode: pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 303 KUHP terhadap pelaku perjudian online mencerminkan pengabaian terhadap asas hukum yang semestinya dijadikan pedoman. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan pemahaman dan keberanian penegak hukum dalam mengedepankan aturan lex specialis demi menciptakan kepastian hukum di era digital.

 

References

Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Buku
Sudikno Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, hlm. 21., t.t.
Sabina Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009, Hlm.242., t.t.
Kartono, Kartini, Patologi Sosial Jilid 1. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011, Hal. 53, t.t.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. 158, t.t.
Bryan A. Garner, ed. 1999. Blacks Law Dictionary, 7th ed. United States of America: West Group., t.t.
Hadari Djenawi Tahir. 1982. Bab Tentang Herziening di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 24, t.t.
M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 607-609., t.t.
Mukti Fajar Nur Dewata & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 34., t.t.
Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Gentapublishing, hlm. 9., t.t.
Jurnal
R. Tony Prayogo. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 13 Nomor 2, hlm. 194, t.t.
PENELITIAN TERDAHULU
Julimantho Pical, KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ITE YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn.) (Medan, Universitas Medan Area, 2019) (t.t.).
INTERNET
http:// www. media. neliti. com- 240242- kedudukan- alat- bukti- tulisan- terhadap- pe809072b5.pdf,
Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network rch ITB,2007. Lihat dalam yc1dav@garuda.drn.go.id.Diakses tanggal 17 september 2022, t.t.
Nur Hasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik, (Jogjakarta, HUMA dan Magister Hukum UGM, 2007) Dalam Ngobrolin Hukum Obrolan Ringan Seputar Hukum, Memahami Kepastian (Dalam) Hukum, https: //ngobrolinhukum.wordpress com/2013/02/05 35 Herowati, t.t.
Published
2025-07-31