Peran Pemerintah Desa Terhadap Kegiatan Penebangan Hutan di Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala
Abstract
Forest logging in Towiora Village, Rio Pakava District, Donggala Regency, has been occurring for a long period and has had significant impacts on the environment and the social life of the community. This study aims to analyze the role of the village government in controlling logging activities, identify the challenges encountered, and formulate applicable solutions. The research employed a descriptive qualitative approach, with data collected through interviews with village government officials, community leaders, and timber business actors. The results indicate that although the village government does not support forest logging activities, monitoring and supervision remain weak due to the lack of regulations and limited resources. The major impacts of logging include an increased risk of landslides, flooding, and riverbank erosion, while reforestation efforts remain very limited. To address these issues, stronger village regulations, improved monitoring systems, and the development of alternative economic opportunities are needed so that the community no longer depends heavily on forest resources.
References
Ahmadi, Abu. (2002). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Alfarisi, M. R. (2020). Peran Dinas Kehutanan dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Kabupaten Langkat (Studi Kasus Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat). Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Medan Area.
Arif, Anggraeni,. “Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan (deforestasi) dan Degradasi Hutan Terhadap Lingkungan.” Jurispradentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3.1 (2016) 33-41.
Aziz Samsuddin Tindak Pidana Khusus, (Jakarta : Sinar Grapika, 2011), hlm. 26 Depertemen Pendidikan Nasional Kamus besar Indonesia Edisi Keempat,(Jakarta : P.T. Gramedia Pustaka Utama, 2014).
Basir, M. A. (2016). Upaya Pemerintah Dalam Menangani Illegal Loging (Studi Pada Uptd Kehutanan Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara). Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 1(2), 38-47.
Ella Fahriza, Julpan Andri, Junita Sari, Muhammad Nur Alim, Naila Karima, & Nurlia, N. (2022). HUKUM LINGKUNGAN . Nusantara Hasana Journal, 2(3), 54–62.
Forest Watch Indonesia & Global Forest Watch. (2002). Laporan Illegal Logging dan Degradasi Hutan di Indonesia. Jakarta: Forest Watch Indonesia.
Haba, J. (2008). Illegal Logging dan Dampaknya terhadap Lingkungan. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.
Hasan, Y. S. (2013). Dampak Kasus Illegal Logging (Pembalakan Liar) di Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo. IGM.
Nurdjana, DKK, 2008. Korupsi Dan Ilegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, (Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta 2008) hlm. 13
Ikhsan, M. S. (2017). Interaksi Aktor Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Pembalakan Liar di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin.
Iskandar. (2015). Hukum Kehutanan. Bandung: Mandar Maju. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Medan : Bitra Indonesia, 2013) hlm. 2
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
LSM Indonesia Telapak. (2002). Illegal Logging dan Kerusakan Hutan di Indonesia. Jakarta: Indonesia Telapak.
Masria, Masria Golar Golar and Moh Ihsan “Persepsi dan Sikap Masyarakat Lokal Terhadap Hutan Desa di Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala.” Jurnal Warta Rimba 3.2 (2015).
Moelianto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Rineka Cipta, 2008) hlm. 64
Musdalifdah Supriady, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kehutanan
Nurdjana, I.G.M., Prasetyo, T., & Sukardi. (2008). Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nursanti, A. (2008). Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging dalam Rangka Melestarikan Fungsi Lingkungan di Kabupaten Sragen. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
P.A.F Lamintong, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : Citra Bakti, 1997) hlm. 173
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, pengelompokan jenis-jenis perbuatan yang dilarang
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) Pemerintahan Desa.
Rafilla, D. (2020). Peran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Melakukan Pencegahan Kerusakan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Bulu Ponre Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Studi di Desa Salebba, Kec. Ponre, Kab. Bone). Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.
Rahmadi, T. (2013). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Sugiman, sugiman, “Pemerintah Bina Desa.” Muliah Hukum 7.1 (2018 : 82-95)
Rozaki, M. (2016). Peran Pemerintah Kabupaten Pidie dalam Menanggulangi Illegal Logging (Studi Analisis di Kecamatan Tangse dan Geumpang Menurut Perspektif Politik Lingkungan). Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
Sukardi. (2007). Illegal Logging dan Kerusakan Hutan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Susanto, S. D. (2021). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pembalakan Liar (Illegal Logging) pada Hutan di Provinsi Riau. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Wirmayanti, Putu Ayu Irma, Ida Ayu Putu Widiyanti, and I. wayan Arthanaya. “Akibat Hukum Penebangan Hutan Secara Liar”. Jurnal Preferensi Hukum 2.1 (2021) : 197-201
Woy, R. N. (2013). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Upaya Pemberantasan Pembalakan Liar (Illegal Logging). Jurnal Hukum Unsrat, Universitas Sam Ratulangi, Vol. 1, No. 3.
Copyright (c) 2025 Jurnal Forbis Sains

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

