Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Perspektif Hukum Perdata
The Executorial Power of a Peace Deed in Economic Disputes from a Civil Law Perspective
Abstract
Akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan eksekusi yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Akta ini lahir dari kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa di hadapan hakim dalam proses persidangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara persidangan. Dalam praktik penyelesaian sengketa di bidang ekonomi, akta perdamaian sering menjadi pilihan karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghemat waktu bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan eksekutorial akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa ekonomi berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan eksekusi yang sebanding dengan grosse akta, sehingga dapat langsung dilaksanakan tanpa harus mengajukan gugatan baru. Dasar kekuatan ini tercantum dalam Pasal 130 HIR yang menegaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terdapat beberapa batasan hukum seperti keabsahan kesepakatan, kejelasan isi akta, dan syarat bahwa objek perdamaian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, pembuatan akta perdamaian harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa baru pada tahap pelaksanaan.
References
Az, L. S. (2019). Aspek hukum perjanjian. Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.
Hadrian, E. (2022). Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata Sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan Di Indonesia. Pt Rajagrafindo Persada, Depok.
Hukumonline. (2023, 8 Mei). Dapatkah Akta Perdamaian (Van Dading) Dibatalkan? Hukumonline Klinik. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-akta-perdamaian-ivan-dading-i-dibatalkan-lt4cf3b85dea15a/
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar.
Miswardi, M. (2021). Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek.
Murniati, R. (2015). Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bidang Ekonomi. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
NOER, H. (2024). KEKUATAN HUKUM AKTA VAN DADING SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PENGADILAN MENURUT PASAL 130 HERZIENE INDONESICH REGLEMENT (HIR) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO).
Nurdin, M. (2024, 13 Desember). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia: Jalan Damai di Luar Pengadilan. KPKNL Lhokseumawe - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Diakses pada 26 Juni 2025 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe/baca-artikel/17416/Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Perdata-di-Indonesia-Jalan-Damai-di-Luar-Pengadilan.html
Sari, Y. W. (2025). PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 146-160.
Sulaiman, S., Harimurti, D. A., Pujiningsih, D., Handoyo, B. T., & Taufiq, M. (2025). Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(2), 1152-1158.
Susanti, D. O., Sh, M., Efendi, A. A., & SH, M. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
Utami, N. M. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta Perdamaian Notariil Di Pengadilan. Indonesian Notary, 2(4), 20.