Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Masalah Poligami

Comparative Analysis of Islamic Family Law and Positive Law in Resolving the Problem of Polygamy

  • Ade Daharis STAI Solok Nan Indah
  • Diana Pujiningsih Universitas Jayabaya
  • Hilmi Siti Raudhoh Universitas Islam KH Ruhiat Cipasung
  • Halisma Amili Universita Pohuwato
  • Rasdianah Universita Pohuwato
Keywords: Poligami, Hukum Keluarga Islam, Hukum Positif, Perbandingan Hukum, Perlindungan Hak Perempuan

Abstract

 Poligami menjadi salah satu topik sensitif dalam ranah hukum keluarga di Indonesia yang kerap menimbulkan perdebatan antara norma keagamaan dan aturan hukum negara. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3, hukum keluarga Islam memungkinkan poligami jika suami dapat bersikap adil kepada seluruh istrinya. Konsep keadilan di sini mencakup keadilan secara mental dan emosional. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia menetapkan batasan yang lebih ketat. Pengadilan agama harus memberikan izin kepada pasangan untuk berpoligami setelah memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan istri pertama dan alasan yang sah menurut hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perbandingan antara dua sistem hukum yang berbeda dalam menangani masalah poligami. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang menggabungkan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun landasan kedua sistem hukum ini berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sejalan, yaitu menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak perempuan. Namun, penerapan kedua sistem tersebut tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait disharmonisasi antara hukum agama dan hukum negara, serta lemahnya penegakan hukum terhadap praktik poligami yang tidak sesuai ketentuan.

 

References

Aminah, S., & Mushthofa, R. Z. (2024). Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia). HOKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 35-58.
Anwar, K., & Ikamulia, S. (2019). Perkara Izin Poligami Di Pengadilan Agama Bengkalis (Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor: 0307/Pdt. G/2017/PA. Bkls). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 18(2), 163-174.
Fuad, I. (2019). Analisis pasal 4-5 undang-undang no. 1 tahun 1974 mengenai izin poligami ditinjau berdasarkan teori Maslahah Mursalah (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Hikmah, N., & Subagya, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Terkait Praktik Poligami Siri Dalam Perspektif Hukum Islam. LENTERA: Journal of Gender and Children Studies, 2(1), 35-54.
Jamhari, J. (2015). Reformasi Syari'ah dan Wacana Hak Asasi Manusia (Studi Pemikiran Hukum Abdullah An-na'm). Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat, 15(2), 27-46.
Mallongi, A. A., Alghifari, M., & Rizal, M. (2024). Eksistensi Pos Bantuan Hukum Dalam Menjamin Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 21-39.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Naily, N., Nadhifah, N. A., Rohman, H., & Amin, M. (2019). Hukum Perkawinan Islam Indonesia.
Ni'mah, A. L., Ramadhani, N. S., Nur'Aini, I., Fredlyna, A. M., Kusmawati, N. A., & Huda, P. N. (2025). Poligami dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Negara: Analisis Sosial, Stigma Terhadap Perempuan, dan Perspektif Generasi Milenial Muslim. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3948-3959.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Ulum, B. (2024). Cash Waqf According to the Views of Four Madzhabs (Study of the Book Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu). Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2).
Urahmah, N., & Isma, I. (2023). Implementasi Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) Batas Usia Perkawinan: Studi Kasus Di Desa Pasar Senin Dan Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5494-5500.
Published
2025-06-30
Section
Article